Menurut Pasal
246 Kitab Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian
dengan mana seorang penanggungmengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima
suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan di
deritannya karena suatu peristiwa yang tak tertentu”.
Menurut Kami,
Asuransi adalah suatu lembaga yang mengikat pihak
asuransi selaku penanggung dengan pihak tertanggung dalam sebuah kontrak atau
perjanjian. Yang mana ini perjanjian itu mewajibkan pihak tertanggung untuk
membayar premi asuransi dan pihak asuransi akan memberikan sejumlah uang
sebagai ganti rugi apabila pihak tertanggung mengalami kerugian atau meninggal
dunia dalam periode waktu tertentu.
Unsur – Unsur
yang terkandung dalam asuransi, yaitu :
a. Orang
atau Badan (yang selanjutnya disebut sebagai tertanggung) berjanji akan
membayar premi kepada pihak Asuransi (yang selanjutnya disebut sebagai
penanggung) sesuai dengan tarif yang telah di tentukan dalam kontrak asuransi.
b. Pihak
penanggung berjanji akan membayar sejumlah uang / santunan kepada pihak
tertanggung sekaligus atau secara berangsur-angsur dengan besaran sesuai yang
telah ditetapkan, apabila terjadi hal – hal yang merugikan.
c. Suatu peristiwa yang tak tentu yang
menyebabkan si tertanggung mengalami kerugian.
Prinsip –
prinsip Pokok Asuransi
Agar sebuah kontrak / perjanjian asuransi berlaku dan
sah, ada beberapa prinsip pokok asuransi yang sangat penting yang harus
dipenuhi baik oleh pihak penanggung maupun pihak tertanggung.
Adapun prinsip – prinsip pokok tersebut yaitu :
a. Prinsip
Itikad Baik
b. Prinsip
kepentingan yang dapat di Asuransikan
c. Prinsip
Ganti rugi
d. Prinsip
Subrogansi
e. Prinsip
Kontribusi
f.
Prinsip sebab akibat
Produk
Asuransi
a. Asuransi
Kerugian
Pihak Asuransi
akan menanggung kerugian karena kerusakan atau kemusnahan harta benda yang di
pertanggungkan dalam kontrak akibat peristiwa yang tak terduga. Seperti
bangunan terbakar, kecelakaan kendaraan bermotor, dll.
Adapun Produk
Asuransi Kerugian, yaitu :
i.
Asuransi Kebakaran,
ii.
Asuransi Angkutan Laut,
iii.
Asuransi Kendaraan Bermotor,
iv.
Asuransi Kecelakaan Diri,
v.
Asuransi Kesehatan,
vi.
Dan lain – lain
Produk
Asuransi Kerugian dalam program Asuransi Sosial
i.
Asuransi kecelakaan diri yang di keluarkan oleh
PT. Jasa Raharja
ii.
Asuransi Kesehatan dan Tabungan Hari Tua yang di
keluarkan oleh PT. JAMSOSTEK
b. Asuransi
Jiwa
Dalam Asuransi
Jiwa, apabila pihak tertanggung meninggal dunia maka santunan akan diserahkan
kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis asuransi sebagai
penerima santunan.
Adapun Produk
Asuransi Jiwa, yaitu :
i.
Asuransi Jiwa Murni
ii. Asuransi
Jiwa Jangka Panjang
iii. Asuransi
Jiwa Jangka Pendek
Produk Asuransi Jiwa dalam Program Asuransi Sosial
i.
Program dana pensiun dan Tabungan Hari Tua bagi
pegawai negeri dan ABRI yang di selenggarakan oleh PT. TASPEN dan PT. ASABRI
Tarif
Asuransi
a.
Tarif asuransi adalah suatu harga yang telah di
tetapkan oleh pihak asuransi untuk polis asuransi tertentu.
b.
Tarif asuransi digunakan sebagai alat untuk
mengukur resiko yang realistis yang berkisar dan tergantung kepada mutunya,
semakin besar kemungkinan rugi, semakin besar pula tarifnya.
Obyek
Pertanggungan
Obyek pertanggungan asuransi yaitu
semua obyek baik properti maupun manusia, yang memiliki kemungkinan mengalami
suatu resiko yang dapat menimbulkan kerugian dari segi keuangan, seperti :
1.
Rumah tinggal, gedung, pabrik, tempat usaha, dll
2.
Mobil, kapal, pesawat, dll
3.
Jiwa Manusia, kesehatan, dll
4.
Proyek pembangunan dan pemasangan mesin
5.
Pengangkutan barang
6.
Dll
Fungsi
Asuransi
1.
Dengan membayar premi asuransi yang relatif
kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan resiko kerugian atas hidup
dan harta bendanya kepada pihak asuransi.
2.
Pihak asuransi menghimpun dana dari premi yang
di terima kemudian menggunakannya untuk membayar resiko yang terjadi pada pihak
tertanggung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar