Photography

Rabu, 06 Maret 2013

ASURANSI


Menurut Pasal 246 Kitab Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggungmengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan di deritannya karena suatu peristiwa yang tak tertentu”.

Menurut Kami,
Asuransi adalah suatu lembaga yang mengikat pihak asuransi selaku penanggung dengan pihak tertanggung dalam sebuah kontrak atau perjanjian. Yang mana ini perjanjian itu mewajibkan pihak tertanggung untuk membayar premi asuransi dan pihak asuransi akan memberikan sejumlah uang sebagai ganti rugi apabila pihak tertanggung mengalami kerugian atau meninggal dunia dalam periode waktu tertentu.

Unsur – Unsur yang terkandung dalam asuransi, yaitu :
a.       Orang atau Badan (yang selanjutnya disebut sebagai tertanggung) berjanji akan membayar premi kepada pihak Asuransi (yang selanjutnya disebut sebagai penanggung) sesuai dengan tarif yang telah di tentukan dalam kontrak asuransi.
b.      Pihak penanggung berjanji akan membayar sejumlah uang / santunan kepada pihak tertanggung sekaligus atau secara berangsur-angsur dengan besaran sesuai yang telah ditetapkan, apabila terjadi hal – hal yang merugikan.
c.        Suatu peristiwa yang tak tentu yang menyebabkan si tertanggung mengalami kerugian.

Prinsip – prinsip Pokok Asuransi
Agar sebuah kontrak / perjanjian asuransi berlaku dan sah, ada beberapa prinsip pokok asuransi yang sangat penting yang harus dipenuhi baik oleh pihak penanggung maupun pihak tertanggung.
Adapun prinsip – prinsip pokok tersebut yaitu :
a.       Prinsip Itikad Baik
b.      Prinsip kepentingan yang dapat di Asuransikan
c.       Prinsip Ganti rugi
d.      Prinsip Subrogansi
e.      Prinsip Kontribusi
f.        Prinsip sebab akibat
Produk Asuransi
a.       Asuransi Kerugian
Pihak Asuransi akan menanggung kerugian karena kerusakan atau kemusnahan harta benda yang di pertanggungkan dalam kontrak akibat peristiwa yang tak terduga. Seperti bangunan terbakar, kecelakaan kendaraan bermotor, dll.
Adapun Produk Asuransi Kerugian, yaitu :
i.         Asuransi Kebakaran,
ii.       Asuransi Angkutan Laut,
iii.      Asuransi Kendaraan Bermotor,
iv.     Asuransi Kecelakaan Diri,
v.       Asuransi Kesehatan,
vi.     Dan lain – lain
Produk Asuransi Kerugian dalam program Asuransi Sosial
i.         Asuransi kecelakaan diri yang di keluarkan oleh PT. Jasa Raharja
ii.       Asuransi Kesehatan dan Tabungan Hari Tua yang di keluarkan oleh PT. JAMSOSTEK

b.      Asuransi Jiwa
Dalam Asuransi Jiwa, apabila pihak tertanggung meninggal dunia maka santunan akan diserahkan kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis asuransi sebagai penerima santunan.
Adapun Produk Asuransi Jiwa, yaitu :
i.         Asuransi Jiwa Murni
ii.       Asuransi Jiwa Jangka Panjang
iii.      Asuransi Jiwa Jangka Pendek
Produk Asuransi Jiwa dalam Program Asuransi Sosial
i.         Program dana pensiun dan Tabungan Hari Tua bagi pegawai negeri dan ABRI yang di selenggarakan oleh PT. TASPEN dan PT. ASABRI

Tarif Asuransi
a.       Tarif asuransi adalah suatu harga yang telah di tetapkan oleh pihak asuransi untuk polis asuransi tertentu.
b.      Tarif asuransi digunakan sebagai alat untuk mengukur resiko yang realistis yang berkisar dan tergantung kepada mutunya, semakin besar kemungkinan rugi, semakin besar pula tarifnya.

Obyek Pertanggungan
Obyek pertanggungan asuransi yaitu semua obyek baik properti maupun manusia, yang memiliki kemungkinan mengalami suatu resiko yang dapat menimbulkan kerugian dari segi keuangan, seperti :
1.       Rumah tinggal, gedung, pabrik, tempat usaha, dll
2.       Mobil, kapal, pesawat, dll
3.       Jiwa Manusia, kesehatan, dll
4.       Proyek pembangunan dan pemasangan mesin
5.       Pengangkutan barang
6.       Dll

Fungsi Asuransi
1.       Dengan membayar premi asuransi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan resiko kerugian atas hidup dan harta bendanya kepada pihak asuransi.
2.       Pihak asuransi menghimpun dana dari premi yang di terima kemudian menggunakannya untuk membayar resiko yang terjadi pada pihak tertanggung.

Tidak ada komentar: