Photography

Rabu, 06 Maret 2013

KEUANGAN DAERAH



A.  PENGERTIAN KEUANGAN DAERAH
Menurut Drs. Tjahja Supriatna, definisi keuangan daerah adalah kemampuan pemerintah daerah untuk mengawasi daerah untuk mengelola mulai dari merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi berbagai sumber keuangan sesuai dengan kewenangannya dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi, dekosentrasi dan tugas pembantuan di daerah yang diwujudkan dalam bentuk anggaran pendapatan dan belanja daerah (PBD). Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2000, keuangan daerah adalah “Semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut, dalam kerangka anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)”.
Di dalam Undang-Undang yang mengatur Keuangan Negara, terdapat penegasan di bidang pengelolaan keuangan yang berimplikasi pada pengaturan pengelolaan keuangan daerah, yaitu bahwa Kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan daerah. Dalam melaksanakan kekuasaannya, kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaan keuangan daerah kepada para pejabat perangkat daerah. Dengan demikian pengaturan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah melekat dan menjadi satu dengan pengaturan pemerintahan daerah, yaitu dalam Undang-Undang mengenai Pemerintahan Daerah.

B.  TUJUAN PENGELOLAAN KEUANGAN
Tujuan untama pengelolaan keuangan pemerintah daerah dapat diringkaskan sebagai berikut :
1.    Tanggung jawab
Pertanggung jawaban (accountability) pemerintah daerah harus mempertanggungjawabkan tugas keuangannya kepada lembaga atau orang yang berkepentingan yang sah. Lembaga atau orang itu termasuk pemerintah pusat, dewan perwakilan rakyat  daerah (DPRD), kepala daerah (orang yang membawahi semua satuan tata usaha) dan masyarakat umum. Adapun unsur-unsur penting tanggung jawab mencakup :
·        Keabsahan, setiap transaksi keuangan harus berpangkal pada wewenang hukum
tertentu.
·        Pengawasan, tata cara yang efektif untuk mejaga kekayaan uang dan barang, mencegah pengghamburan dan penyelewengan, dan memastikan semua pendapatan yang sah benar-benar terpungut, jelas sumbernya dan tepat penggunaanya.

2.    Memenuhi kewajiban keuangan
Keuangan daerah harus di tata sedemikian rupa sehingga mampu melunasi semua ikatan keuangan, jangka pendek dan jangka panjang (termasuk pinjaman jangka panjang).
3.    Kejujuran
Urusan keuangan harus diserahkan pada pegawai yang jujur, dan kesempatan untuk berbuat curang  diperkecil.
4.    Hasil guna dan daya guna
Tata cara mengurus keuangn daerah harus sedemikian rupa sehingga memungkinkan program dapat direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai  tujuan pemerintah daerah dengan biaya serendah-rendahnya dan dalam waktu secepat-cepatnya.
5.    Pengendalian
Petugas keuangan  pemerintah daerah, dewan perwakilan rakyat daerah, dan petugas pengawas harus melakukan pengendalian agar semua tujuan tersebut diatas tercapai; mereka harus mengusahakan agar selalu mendapat informasi yang diperlukan untuk memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran dan untk membandingakan penerimaan dan pengeluaran dengan rencana dan sasaran.

C.  UNSUR UTAMA PENGELOLAAN KEUANGAN
Unsur-unsur sistem keuangan pemerintah daerah dapat digolongkan kedalam dua kelompok yaitu :
1.    Unsur berkala dan usur hukum
Unsur berkala mencakup unsur-unsur yang menjadi bagiab dari kegiatan-kegiatan berkala dalam setahun, yakni : menyusun program dan anggaran, pengeluaran dan penerimaan anggaran, urusan uang keluar dan uang masuk, mencatat dan melaporkan transaksi keuangan. Unsur hukum mencakup unsur-unsur pengaturan dan pemantauan kegiatan berkala, yakni: Undang-undang dan peraturan keuangan, transaksi dan pemeriksaan keuangan dari dalam.

2.    Unsur-unsur luar dan dalam
Unsur luar meliputi pengaawasan yang dikenakan terhadap pemerintah daerah oleh pejabat-pejabat pengawas yang lebih tinggi (pemerintah pusat, dan terdapat Dati II oleh gubernur provinsi), berdasarkan hukum, peraturan dan pedoman : ratifikasi mengenai anggaran dan peraturan keuangan, laporan kebutuhan dan pemeriksaan keuangan dari luar. Adapun unsur dalam ialah unsur pengawasan dan pelaporan yang diadakan dan dilakukan oleh pemerintah daerah bagi pedoman para pejabat keuangan pemerintah daerah. Unsur-unsur itu yang terpenting ialah prosedur berkala seperti tersebut diatas, beserta peraturan-peraturan keuangan yang dirumuskan sendiri dan pemeriksaan keuangan dari dalam.

D.  PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan oleh pemegang kekuasaan pengelola keuangan daerah. Kepala Daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Kepala Daerah perlu menetapkan pejabat-pejabat tertentu dan para bendahara untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. Para pengelola keuangan daerah tersebut adalah:
1.    Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (Koordinator PKD).
2.    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
3.    Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang (PPA/PB).
4.    Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
5.    Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
6.    Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.




Berikut ini adalah uraian tentang tugas-tugas para pejabat pengelola keuangan daerah tersebut.
1.    Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Kepala Daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan:
a.    Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
b.    Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang daerah.
c.    Menetapkan kuasa pengguna anggaran/pengguna barang.
d.   Menetapkan bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran.
e.    Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah.
f.     Mnetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah.
g.    Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah.
h.    Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.

Kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada:
a.         Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah.
b.        Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
c.         Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang.
Pelimpahan tersebut ditetapkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan yang menerima atau mengeluarkan uang, yang merupakan unsur penting dalam sistem pengendalian intern.

2.    Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah
Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah termasuk pengelolaan keuangan daerah. Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah mempunyai tugas koordinasi di bidang:
a.    Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
b.    Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang daerah.
c.    Penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD.
d.   Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
e.    Tugas-tugas pejabat perencana daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dan pejabat pengawas keuangan daerah.
f.     Penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Selain mempunyai tugas koordinasi, Sekretaris Daerah mempunyai tugas:
a.    Memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah,
b.    Menyiapkan pedoman pelaksanaan APBD,
c.    Menyiapkan pedoman pengelolaan barang daerah,
d.   Memberikan persetujuan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) / Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), dan
e.    Melaksanakan tugas-tugas koordinasi pengelolaan keuangan daerah lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.
Koordinator pengelolaan keuangan daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas tersebut kepada kepala daerah.

3.    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) mempunyai tugas:
a.    Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah,
b.    Menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD,
c.    Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah,
d.   Melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD),
e.    Menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; dan
f.     Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.
PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) berwenang:
a.    Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
b.    Mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD;
c.    Melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
d.   Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
e.    Melaksanakan pemungutan pajak daerah;
f.     Menetapkan Surat Penyediaan Dana (SPD);
g.    Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
h.    Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
i.      Menyajikan informasi keuangan daerah; dan
j.      Melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.

PPKD selaku BUD menunjuk pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD). PPKD mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Penunjukan Kuasa BUD oleh PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Kuasa BUD mempunyai tugas:
a.    Menyiapkan anggaran kas;
b.    Menyiapkan surat penyediaan dana (spd);
c.    Menerbitkan surat perintah pencairan dana (sp2d);
d.   Menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah;
e.    Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran apbd oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk;
f.     Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan apbd;
g.    Menyimpan uang daerah;
h.    Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi daerah;
i.      Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
j.      Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
k.    Melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; dan
l.      Melakukan penagihan piutang daerah.

Kuasa BUD bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada BUD. PPKD dapat melimpahkan kepada pejabat lainnya di lingkungan SKPKD untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut:
a.    Menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
b.    Melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
c.    Melaksanakan pemungutan pajak daerah;
d.   Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah;
e.    Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
f.     Menyajikan informasi keuangan daerah; dan
g.    Melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.

4.    Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang (PPA/PB) mempunyai tugas:
a.    Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD);
b.    Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD);
c.    Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
d.   Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
e.    Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
f.     Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
g.    Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
h.    Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM);
i.      Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
j.      Mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
k.    Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
l.      Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya; dan
m.  Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.

Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dalam melaksanakan tugas-tugasnya dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala Unit Kerja pada SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang. Pelimpahan sebagian kewenangan tersebut berdasarkan pertimbangan tingkatan daerah, besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya. Pelimpahan sebagian kewenangan tersebut ditetapkan oleh kepala daerah atas usul kepala SKPD. Kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas-tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang.

5.    Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD
Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dalam melaksanakan program dan kegiatan menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Penunjukan pejabat tersebut berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya. PPTK bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang atau kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang yang telah menunjuknya. Tugas-tugas tersebut adalah:
a.    Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
b.    Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
c.    Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan, yang mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

6.    Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD
Untuk melaksanakan anggaran yang dimuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD), Kepala SKPD menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPKSKPD). PPK-SKPD mempunyai tugas:
a.    Meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/ disetujui oleh PPTK;
b.    Meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU), Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang Persediaan (SPP-TU) dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
c.    Melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
d.   Menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM);
e.    Melakukan verifikasi harian atas penerimaan;
f.     Melaksanakan akuntansi SKPD; dan
g.    menyiapkan laporan keuangan SKPD.
PPK-SKPD tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara, dan/atau PPTK.

7.    Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
Kepala daerah atas usul PPKD menetapkan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pada SKPD. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran tersebut adalah pejabat fungsional. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan, serta membuka rekening/giro pos atau menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Bendahara Penerimaan Pembantu dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran secara fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada PPKD selaku BUD.



E.  ISU PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan pada prinsipnya dipegang oleh Presiden selaku Kepala Pemerintahan (vide Psl 6 UU 17/2003). Kekuasaan tersebut, kemudian dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiscal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan dan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang dipimpinnya. Untuk daerah, kekuasaan tersebut diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku Kepala Pemerintahan Daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah tersebut dilaksanakan oleh :
1.    Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
2.    Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah.

Baik pengelola maupun pengguna, masing-masing berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara telah diberikan tugas sendiri-sendiri sebagai berikut:
Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas (vide Psl 10 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2003 dan vide Psl 7 ayat (1) PP Nomor 58/2005) :
1.     Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD
2.    Menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD
3.    Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
4.    Melaksanakan fungsi bendahara umum daerah
5.    Penyusunan laporan keuangan daerah yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
6.    Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.

Dalam melaksanakan fungsinya sebagai Bendahara Umum Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mempunyai kewenangan (vide Psl 7 ayat (2) PP Nomor 58/2005) :

1.        Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD
2.        Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) SKPD
3.        Melakukan pengendalian pelaksanaan APBD
4.        Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan system penerimaan dan pengeluaran kas daerah
5.        Melaksanakan pemungutan pajak daerah
6.        Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk
7.        Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD
8.        Menyimpan uang daerah
9.        Menetapkan surat pencairan dana (SPD)
10.    Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/ menatausahakan investasi
11.    Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah
12.    Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah
13.    Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah
14.    Melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah
15.    Melakukan penagihan piutang daerah
16.    Melaksanakan system akuntansi dan pelaporan keuangan daerah
17.    Menyajikan informasi keuangan daerah
18.    Melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah

Sedangkan Pengguna Anggaran (SKPD), mempunyai tugas (vide Psl 10 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2003 dan vide Psl 10 PP Nomor 58/2005) :
1.        Menyusun RKA-SKPD
2.        Menyusun DPA-SKPD
3.        Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja
4.        Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya
5.        Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran (SPM)
6.        Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak
7.        Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan
8.        Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya
9.        Mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya
10.    Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya
11.    Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya
12.    Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah
13.    Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.

Dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada kantor/SKPD, Gubernur/Bupati/ Walikota mengangkat bendahara penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan, demikian pula dalam hal pelaksanaan anggaran belanja Gubernur/Bupati/Walikota mengangkat bendahara pengeluaran. Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran tersebut adalah pejabat fungsional pada masing-masing SKPD dan tidak boleh dirangkap oleh kuasa pengguna anggaran atau kuasa bendahara umum daerah.
Melihat ketentuan diatas, sebenarnya telah menjawab pendapat sementara orang yang mengatakan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Nomor 1 Tahun 2004, tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 156 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, karena kewenangan antara yang memerintah, menguji, menerima dan yang mengeluarkan sudah dipisahkan.
Fungsi pengelolaan keuangan daerah saat ini dilaksanakan oleh organisasi dalam tingkatan dan bentuk yang berbeda-beda pada masing-masing daerah. Dengan diterbitkannya UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu dilakukan penataan kembali terhadap keberadaan unit organisasi yang menangani pengelolaan keuangan daerah.


F.   ISU PENGELOLAAN ASET DAERAH
Aset merupakan sumber daya yang mutlak diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Aset merupakan sumber daya ekonomi yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumbersumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Aset pemerintah dapat diklasifikasikan sebagai aset keuangan dan nonkeuangan. Aset keuangan mencakup kas, piutang dan investasi. Sedangkan aset nonkeuangan terdiri dari aset yang dapat diidentifikasi dan yang tidak dapat diidentifikasi. Aset nonkeuangan yang dapat diidentifikasi berupa aset berwujud dan aset tidak berwujud. Aset berwujud berupa aset persediaan (aset lancar) dan aset tetap, yang dalam peraturan perundang-undangan lebih dikenal dengan nama Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana dimaksud penjelasan atas PP No. 6 tahun 2006. Aset yang tidak dapat diidentifikasi dapat berupa sumber daya manusia (SDM), sumber daya alam (SDA) dan lain-lain.
Salah satu elemen penting agar pengelolaan keuangan pemerintah daerah berjalan secara efektif dan efisien adalah pengelolaan aset daerah. Aset yang berada dalam pengelolaan pemerintah daerah tidak hanya yang dimiliki oleh pemerintah daerah saja, tetapi juga termasuk aset pihak lain yang dikuasai pemerintah daerah dalam rangka pelayanan ataupun pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah.
Pengelolaan aset daerah harus ditangani dengan baik agar aset tersebut dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan kemampuan keuangannya. Namun jika tidak dikelola dengan semestinya, aset tersebut justru menjadi beban biaya karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga turun nilainya (terdepresiasi) seiring waktu.
Tantangan bagi pengelolaan setiap jenis aset akan berbeda, bergantung kepada karakter dari aset tersebut. Dan sistem pengelolaan yang diterapkan haruslah merupakan prosedur yang disepakati bersama, antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta pihak-pihak yang terkait lainnya. Karena itu pengelolaan aset daerah harus dilandasi oleh kebijakan dan regulasi yang secara lengkap mencakup aspek penting dari pengelolaan finansial yang bijaksana, namun tetap memberikan peluang bagi daerah untuk berkreasi menemukan pola yang paling sesuai dengan kondisi dan budaya lokal sehingga memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.
Pengelolaan aset/barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai (vide pasal 3 PP No. 6 tahun 2006). Lingkup pengelolaan aset/barang milik daerah meliputi :
1.    Perencanaan kebutuhan dan penganggaran
2.        Pengadaaan
3.        Penggunaan
4.        Pemanfaatan
5.        Pengamanan dan pemeliharaan
6.        Penilaian
7.        Penghapusan
8.        Pemindahtanganan
9.        Penatausahaan
10.    Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
Pemegang kekuasaan pengelolaan aset/barang milik daerah pada prinsipnya adalah Kepala Daerah sebagai Kepala pemerintahan daerah.
Kekuasaan pengelolaan aset/barang milik daerah tersebut dilaksanakan oleh :
1.    Sekretaris Daerah (SEKDA) selaku Pengelola Barang Milik Daerah
2.    Kepala Biro/Bagian Perlengkapan/Umum/Unit pengelola barang milik daerah selaku pembantu pengelola.
3.    Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna barang milik daerah.
4.    Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) selaku kuasa pengguna.

Baik pengelola maupun pengguna, masing-masing berdasarkan PP No. 6 Tahun 2006 dan Permendagri No. 17 Tahun 2007 telah diberikan tugas sendiri-sendiri sebagai berikut:
Dalam rangka pengelolaan aset/barang milik daerah, Pengelola dan Pembantu pengelola Aset/Barang Milik Daerah mempunyai tugas (vide Psl 5 ayat (4) PP No. 6 Tahun 2006 dan vide Psl 6 ayat (2) dan ayat (3) Permendagri No. 17 Tahun 2007) :
1.  Menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah
2.    Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah
3.    Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah.
4.    Mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Kepala Daerah.
5.    Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah.
6.    Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.
7.    Pembantu pengelola mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada masing-masing SKPD
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), selaku pengguna barang milik daerah mempunyai tugas (vide Psl 8 ayat (2) PP No. 6 Tahun 2006 dan vide Psl 6 ayat (4) Permendagri No. 17 Tahun 2007) :
1.    Mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya kepada Kepala Daerah melalui pengelola;
2.    Mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Daerah melalui pengelola;
3.    Melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
4.    Menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
5.    Mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
6.    Mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada Kepala Daerah melalui pengelola;
7.    Menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya kepada Kepala Daerah melalui pengelola;
8.    Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya; dan
9.    Menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola.

Sedangkan Kepala UPTD, selaku Kuasa pengguna barang milik daerah mempunyai tugas :
1.    Mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi unit kerja yang dipimpinnya kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan;
2.    Melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
3.    Menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi unit kerja yang dipimpinnya;
4.    Mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
5.    Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya; dan
6.    Menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) yang berada dalam penguasaannya kepada kepala satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan.

Saat ini fungsi pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan oleh organisasi yang terpisah dengan organisasi pengelolaan keuangan daerah. Dengan melihat ketentuan bahwa pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu elemen penting terhadap penilaian kinerja keuangan pemerintah daerah dengan penerapan prinsip pengelolaan keuangan secara efektif dan efisien maka perlu dilakukan penataan/penggabungan unit organisasi yang menangani pengelolaan keuangan dan barang milik daerah.

Tidak ada komentar: