A. PENGERTIAN KEUANGAN
DAERAH
Menurut Drs. Tjahja Supriatna, definisi
keuangan daerah adalah kemampuan pemerintah daerah untuk mengawasi daerah untuk
mengelola mulai dari merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan, dan
mengevaluasi berbagai sumber keuangan sesuai dengan kewenangannya dalam rangka
pelaksanaan asas desentralisasi, dekosentrasi dan tugas pembantuan di daerah
yang diwujudkan dalam bentuk anggaran pendapatan dan belanja daerah (PBD). Sedangkan
menurut Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2000, keuangan daerah adalah “Semua
hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang
dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang
berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut, dalam kerangka anggaran
pendapatan dan belanja daerah (APBD)”.
Di dalam Undang-Undang yang mengatur
Keuangan Negara, terdapat penegasan di bidang pengelolaan keuangan yang
berimplikasi pada pengaturan pengelolaan keuangan daerah, yaitu bahwa Kepala
daerah (gubernur/bupati/walikota) adalah pemegang kekuasaan pengelolaan
keuangan daerah dan bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan daerah sebagai
bagian dari kekuasaan pemerintahan daerah. Dalam melaksanakan kekuasaannya,
kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaan keuangan daerah
kepada para pejabat perangkat daerah. Dengan demikian pengaturan pengelolaan
dan pertanggungjawaban keuangan daerah melekat dan menjadi satu dengan
pengaturan pemerintahan daerah, yaitu dalam Undang-Undang mengenai Pemerintahan
Daerah.
B. TUJUAN
PENGELOLAAN KEUANGAN
Tujuan untama pengelolaan
keuangan pemerintah daerah dapat diringkaskan sebagai berikut :
1. Tanggung jawab
Pertanggung jawaban (accountability) pemerintah daerah harus
mempertanggungjawabkan tugas keuangannya kepada lembaga atau orang yang
berkepentingan yang sah. Lembaga atau orang itu termasuk pemerintah pusat,
dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD),
kepala daerah (orang yang membawahi semua satuan tata usaha) dan masyarakat
umum. Adapun unsur-unsur penting tanggung jawab mencakup :
· Keabsahan, setiap
transaksi keuangan harus berpangkal pada wewenang hukum
tertentu.
· Pengawasan, tata cara yang
efektif untuk mejaga kekayaan uang dan barang, mencegah pengghamburan dan
penyelewengan, dan memastikan semua pendapatan yang sah benar-benar terpungut,
jelas sumbernya dan tepat penggunaanya.
2. Memenuhi kewajiban keuangan
Keuangan daerah harus di tata sedemikian rupa sehingga mampu
melunasi semua ikatan keuangan, jangka pendek dan jangka panjang (termasuk
pinjaman jangka panjang).
3. Kejujuran
Urusan keuangan harus diserahkan pada pegawai yang jujur, dan
kesempatan untuk berbuat curang diperkecil.
4. Hasil guna dan daya guna
Tata cara mengurus keuangn daerah harus sedemikian rupa sehingga
memungkinkan program dapat direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan pemerintah daerah dengan biaya
serendah-rendahnya dan dalam waktu secepat-cepatnya.
5. Pengendalian
Petugas keuangan pemerintah
daerah, dewan perwakilan rakyat daerah, dan petugas pengawas harus melakukan
pengendalian agar semua tujuan tersebut diatas tercapai; mereka harus
mengusahakan agar selalu mendapat informasi yang diperlukan untuk memantau
pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran dan untk membandingakan penerimaan dan
pengeluaran dengan rencana dan sasaran.
C. UNSUR UTAMA
PENGELOLAAN KEUANGAN
Unsur-unsur sistem keuangan pemerintah
daerah dapat digolongkan kedalam dua kelompok yaitu :
1.
Unsur
berkala dan usur hukum
Unsur berkala mencakup unsur-unsur yang menjadi
bagiab dari kegiatan-kegiatan berkala dalam setahun, yakni : menyusun program
dan anggaran, pengeluaran dan penerimaan anggaran, urusan uang keluar dan uang
masuk, mencatat dan melaporkan transaksi keuangan. Unsur hukum mencakup
unsur-unsur pengaturan dan pemantauan kegiatan berkala, yakni: Undang-undang
dan peraturan keuangan, transaksi dan pemeriksaan keuangan dari dalam.
2.
Unsur-unsur
luar dan dalam
Unsur luar meliputi pengaawasan yang
dikenakan terhadap pemerintah daerah oleh pejabat-pejabat pengawas yang lebih
tinggi (pemerintah pusat, dan terdapat Dati II oleh gubernur provinsi),
berdasarkan hukum, peraturan dan pedoman : ratifikasi mengenai anggaran dan
peraturan keuangan, laporan kebutuhan dan pemeriksaan keuangan dari luar.
Adapun unsur dalam ialah unsur pengawasan dan pelaporan yang diadakan dan
dilakukan oleh pemerintah daerah bagi pedoman para pejabat keuangan pemerintah
daerah. Unsur-unsur itu yang terpenting ialah prosedur berkala seperti tersebut
diatas, beserta peraturan-peraturan keuangan yang dirumuskan sendiri dan
pemeriksaan keuangan dari dalam.
D. PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan
oleh pemegang kekuasaan pengelola keuangan daerah. Kepala Daerah selaku kepala
pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili
pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Kepala
Daerah perlu menetapkan pejabat-pejabat tertentu dan para bendahara untuk
melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. Para pengelola keuangan daerah
tersebut adalah:
1.
Koordinator
Pengelolaan Keuangan Daerah (Koordinator PKD).
2.
Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
3.
Pejabat
Pengguna Anggaran/Pengguna Barang (PPA/PB).
4.
Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
5.
Pejabat
Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
6.
Bendahara
Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.
Berikut ini adalah uraian tentang tugas-tugas
para pejabat pengelola keuangan daerah tersebut.
1. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Kepala Daerah selaku kepala pemerintah
daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili
pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pemegang
kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan:
a.
Menetapkan
kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
b.
Menetapkan
kebijakan tentang pengelolaan barang daerah.
c.
Menetapkan
kuasa pengguna anggaran/pengguna barang.
d.
Menetapkan
bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran.
e.
Menetapkan
pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah.
f. Mnetapkan pejabat yang bertugas melakukan
pengelolaan utang dan piutang daerah.
g.
Menetapkan
pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah.
h.
Menetapkan
pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan
pembayaran.
Kepala daerah selaku pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya
kepada:
a.
Sekretaris
Daerah selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah.
b.
Kepala
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah (PPKD).
c.
Kepala
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna
barang.
Pelimpahan tersebut ditetapkan dengan keputusan
kepala daerah berdasarkan prinsip pemisahan kewenangan antara yang
memerintahkan, menguji, dan yang menerima atau mengeluarkan uang, yang
merupakan unsur penting dalam sistem pengendalian intern.
2. Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah
Sekretaris daerah selaku koordinator
pengelolaan keuangan daerah membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah termasuk pengelolaan keuangan daerah.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah mempunyai
tugas koordinasi di bidang:
a.
Penyusunan
dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD).
b.
Penyusunan
dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang daerah.
c.
Penyusunan
rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD.
d.
Penyusunan
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD, perubahan APBD, dan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
e.
Tugas-tugas
pejabat perencana daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dan pejabat
pengawas keuangan daerah.
f. Penyusunan laporan keuangan daerah dalam
rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Selain mempunyai tugas koordinasi, Sekretaris
Daerah mempunyai tugas:
a. Memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah,
b. Menyiapkan pedoman pelaksanaan APBD,
c. Menyiapkan pedoman pengelolaan barang
daerah,
d. Memberikan persetujuan pengesahan Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA-SKPD) / Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), dan
e. Melaksanakan tugas-tugas koordinasi
pengelolaan keuangan daerah lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh
kepala daerah.
Koordinator pengelolaan keuangan daerah bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas-tugas tersebut kepada kepala daerah.
3. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan
Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) mempunyai tugas:
a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan
pengelolaan keuangan daerah,
b. Menyusun rancangan APBD dan rancangan
Perubahan APBD,
c. Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah
yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah,
d. Melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah
(BUD),
e. Menyusun laporan keuangan daerah dalam
rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; dan
f. Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan
kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.
PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku
Bendahara Umum Daerah (BUD) berwenang:
a.
Menyusun
kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
b.
Mengesahkan
DPA-SKPD/DPPA-SKPD;
c.
Melakukan
pengendalian pelaksanaan APBD;
d.
Memberikan
petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
e.
Melaksanakan
pemungutan pajak daerah;
f. Menetapkan Surat Penyediaan Dana (SPD);
g.
Menyiapkan
pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
h.
Melaksanakan
sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
i. Menyajikan informasi keuangan daerah; dan
j. Melaksanakan kebijakan dan pedoman
pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.
PPKD selaku BUD menunjuk pejabat di
lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku Kuasa Bendahara Umum
Daerah (Kuasa BUD). PPKD mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada
Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Penunjukan Kuasa BUD oleh PPKD
ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Kuasa BUD mempunyai tugas:
a. Menyiapkan anggaran kas;
b. Menyiapkan surat penyediaan dana (spd);
c. Menerbitkan surat perintah pencairan dana
(sp2d);
d. Menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan
daerah;
e. Memantau pelaksanaan penerimaan dan
pengeluaran apbd oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk;
f. Mengusahakan dan mengatur dana yang
diperlukan dalam pelaksanaan apbd;
g. Menyimpan uang daerah;
h. Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan
investasi daerah;
i. Melakukan pembayaran berdasarkan
permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
j. Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama
pemerintah daerah;
k. Melakukan pengelolaan utang dan piutang
daerah; dan
l. Melakukan penagihan piutang daerah.
Kuasa BUD bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugasnya kepada BUD. PPKD dapat melimpahkan kepada pejabat lainnya
di lingkungan SKPKD untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut:
a. Menyusun rancangan APBD dan rancangan
Perubahan APBD;
b. Melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
c. Melaksanakan pemungutan pajak daerah;
d. Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan
pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah;
e. Melaksanakan sistem akuntansi dan
pelaporan keuangan daerah;
f. Menyajikan informasi keuangan daerah; dan
g. Melaksanakan kebijakan dan pedoman
pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.
4. Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang (PPA/PB) mempunyai
tugas:
a. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD
(RKA-SKPD);
b. Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD
(DPA-SKPD);
c. Melakukan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran atas beban anggaran belanja;
d. Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
e. Melakukan pengujian atas tagihan dan
memerintahkan pembayaran;
f. Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan
pajak;
g. Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama
dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
h. Menandatangani Surat Perintah Membayar
(SPM);
i. Mengelola utang dan piutang yang menjadi
tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
j. Mengelola barang milik daerah/kekayaan
daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
k. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
SKPD yang dipimpinnya;
l. Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang
dipimpinnya; dan
m. Melaksanakan tugas-tugas pengguna
anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala
daerah.
Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Daerah melalui
Sekretaris Daerah. Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dalam melaksanakan
tugas-tugasnya dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala Unit
Kerja pada SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang.
Pelimpahan sebagian kewenangan tersebut berdasarkan pertimbangan tingkatan
daerah, besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi,
kompetensi dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya. Pelimpahan
sebagian kewenangan tersebut ditetapkan oleh kepala daerah atas usul kepala
SKPD. Kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang mempertanggung jawabkan
pelaksanaan tugas-tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang.
5. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD
Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
dan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dalam melaksanakan program dan
kegiatan menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK). Penunjukan pejabat tersebut berdasarkan pertimbangan kompetensi
jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan
pertimbangan objektif lainnya. PPTK bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya
kepada pengguna anggaran/pengguna barang atau kuasa pengguna anggaran/kuasa
pengguna barang yang telah menunjuknya. Tugas-tugas tersebut adalah:
a.
Mengendalikan
pelaksanaan kegiatan;
b.
Melaporkan
perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
c.
Menyiapkan
dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan, yang mencakup
dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan
pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
6. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD
Untuk melaksanakan anggaran yang dimuat
dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD), Kepala SKPD menetapkan
pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai Pejabat
Penatausahaan Keuangan SKPD (PPKSKPD). PPK-SKPD mempunyai tugas:
a.
Meneliti
kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) pengadaan barang dan
jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/ disetujui oleh
PPTK;
b.
Meneliti
kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan
Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU), Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang
Persediaan (SPP-TU) dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya
yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh
bendahara pengeluaran;
c.
Melakukan
verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
d.
Menyiapkan
Surat Perintah Membayar (SPM);
e.
Melakukan
verifikasi harian atas penerimaan;
f. Melaksanakan akuntansi SKPD; dan
g.
menyiapkan
laporan keuangan SKPD.
PPK-SKPD tidak boleh merangkap sebagai
pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara,
dan/atau PPTK.
7. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
Kepala daerah atas usul PPKD menetapkan
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan
dalam rangka pelaksanaan anggaran pada SKPD. Bendahara Penerimaan dan Bendahara
Pengeluaran tersebut adalah pejabat fungsional. Bendahara Penerimaan dan
Bendahara Pengeluaran baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melakukan
kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai
penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan, serta membuka rekening/giro pos
atau menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama
pribadi. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dalam melaksanakan
tugasnya dapat dibantu oleh Bendahara Penerimaan Pembantu dan/atau Bendahara
Pengeluaran Pembantu. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran secara fungsional
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada PPKD selaku BUD.
E. ISU PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Kekuasaan atas pengelolaan
keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan pada prinsipnya dipegang
oleh Presiden selaku Kepala Pemerintahan (vide Psl 6 UU 17/2003). Kekuasaan
tersebut, kemudian dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiscal
dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan dan
kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang dipimpinnya. Untuk daerah, kekuasaan
tersebut diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku Kepala Pemerintahan
Daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan
kekayaan daerah yang dipisahkan.
Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah tersebut dilaksanakan oleh :
1. Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
2. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pejabat
pengguna anggaran/barang daerah.
Baik pengelola maupun
pengguna, masing-masing berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara telah diberikan tugas sendiri-sendiri sebagai berikut:
Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah, Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah mempunyai tugas (vide Psl 10 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2003
dan vide Psl 7 ayat (1) PP Nomor 58/2005) :
1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD
2. Menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD
3. Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah
4. Melaksanakan fungsi bendahara umum daerah
5. Penyusunan laporan keuangan daerah yang merupakan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
6. Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh
kepala daerah.
Dalam melaksanakan fungsinya
sebagai Bendahara Umum Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mempunyai kewenangan
(vide Psl 7 ayat (2) PP Nomor 58/2005) :
1.
Menyusun kebijakan
dan pedoman pelaksanaan APBD
2.
Mengesahkan
dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) SKPD
3.
Melakukan pengendalian
pelaksanaan APBD
4.
Memberikan petunjuk
teknis pelaksanaan system penerimaan dan pengeluaran kas daerah
5.
Melaksanakan
pemungutan pajak daerah
6.
Memantau pelaksanaan
penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya
yang telah ditunjuk
7.
Mengusahakan
dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD
8.
Menyimpan uang
daerah
9.
Menetapkan surat
pencairan dana (SPD)
10. Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/ menatausahakan
investasi
11. Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna
anggaran atas beban rekening kas umum daerah
12. Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama
pemerintah daerah
13. Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah
14. Melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah
15. Melakukan penagihan piutang daerah
16. Melaksanakan system akuntansi dan pelaporan keuangan daerah
17. Menyajikan informasi keuangan daerah
18. Melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan
barang milik daerah
Sedangkan Pengguna Anggaran
(SKPD), mempunyai tugas (vide Psl 10 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2003 dan vide
Psl 10 PP Nomor 58/2005) :
1.
Menyusun RKA-SKPD
2.
Menyusun DPA-SKPD
3.
Melakukan tindakan
yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja
4.
Melaksanakan
anggaran SKPD yang dipimpinnya
5.
Melakukan pengujian
atas tagihan dan memerintahkan pembayaran (SPM)
6.
Melaksanakan
pemungutan penerimaan bukan pajak
7.
Mengadakan ikatan/perjanjian
kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan
8.
Mengelola utang
dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya
9.
Mengelola barang
milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya
10. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya
11. Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya
12. Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya
berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah
13. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah
melalui sekretaris daerah.
Dalam rangka pelaksanaan
anggaran pendapatan pada kantor/SKPD, Gubernur/Bupati/ Walikota mengangkat
bendahara penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan, demikian pula
dalam hal pelaksanaan anggaran belanja Gubernur/Bupati/Walikota mengangkat
bendahara pengeluaran. Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran tersebut
adalah pejabat fungsional pada masing-masing SKPD dan tidak boleh dirangkap
oleh kuasa pengguna anggaran atau kuasa bendahara umum daerah.
Melihat ketentuan diatas,
sebenarnya telah menjawab pendapat sementara orang yang mengatakan bahwa UU
Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Nomor 1 Tahun 2004, tidak sejalan dengan ketentuan
Pasal 156 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, karena kewenangan
antara yang memerintah, menguji, menerima dan yang mengeluarkan sudah
dipisahkan.
Fungsi pengelolaan keuangan
daerah saat ini dilaksanakan oleh organisasi dalam tingkatan dan bentuk yang
berbeda-beda pada masing-masing daerah. Dengan diterbitkannya UU Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu dilakukan penataan kembali
terhadap keberadaan unit organisasi yang menangani pengelolaan keuangan daerah.
F. ISU
PENGELOLAAN ASET DAERAH
Aset merupakan sumber daya
yang mutlak diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Aset merupakan
sumber daya ekonomi yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah sebagai
akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial
di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun
masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya
nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan
sumbersumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Aset pemerintah dapat
diklasifikasikan sebagai aset keuangan dan nonkeuangan. Aset keuangan mencakup kas,
piutang dan investasi. Sedangkan aset nonkeuangan terdiri dari aset yang dapat
diidentifikasi dan yang tidak dapat diidentifikasi. Aset nonkeuangan yang dapat
diidentifikasi berupa aset berwujud dan aset tidak berwujud. Aset berwujud
berupa aset persediaan (aset lancar) dan aset tetap, yang dalam peraturan perundang-undangan
lebih dikenal dengan nama Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana dimaksud penjelasan
atas PP No. 6 tahun 2006. Aset yang tidak dapat diidentifikasi dapat berupa
sumber daya manusia (SDM), sumber daya alam (SDA) dan lain-lain.
Salah satu elemen penting
agar pengelolaan keuangan pemerintah daerah berjalan secara efektif dan efisien
adalah pengelolaan aset daerah. Aset yang berada dalam pengelolaan pemerintah
daerah tidak hanya yang dimiliki oleh pemerintah daerah saja, tetapi juga
termasuk aset pihak lain yang dikuasai pemerintah daerah dalam rangka pelayanan
ataupun pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah.
Pengelolaan aset daerah
harus ditangani dengan baik agar aset tersebut dapat menjadi modal awal bagi pemerintah
daerah untuk melakukan pengembangan kemampuan keuangannya. Namun jika tidak
dikelola dengan semestinya, aset tersebut justru menjadi beban biaya karena
sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga turun
nilainya (terdepresiasi) seiring waktu.
Tantangan bagi pengelolaan
setiap jenis aset akan berbeda, bergantung kepada karakter dari aset tersebut.
Dan sistem pengelolaan yang diterapkan haruslah merupakan prosedur yang
disepakati bersama, antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta
pihak-pihak yang terkait lainnya. Karena itu pengelolaan aset daerah harus
dilandasi oleh kebijakan dan regulasi yang secara lengkap mencakup aspek penting
dari pengelolaan finansial yang bijaksana, namun tetap memberikan peluang bagi
daerah untuk berkreasi menemukan pola yang paling sesuai dengan kondisi dan
budaya lokal sehingga memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.
Pengelolaan aset/barang
milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi
dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai (vide pasal 3 PP
No. 6 tahun 2006). Lingkup pengelolaan aset/barang milik daerah meliputi :
1. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran
2.
Pengadaaan
3.
Penggunaan
4.
Pemanfaatan
5.
Pengamanan
dan pemeliharaan
6.
Penilaian
7.
Penghapusan
8.
Pemindahtanganan
9.
Penatausahaan
10. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
Pemegang kekuasaan
pengelolaan aset/barang milik daerah pada prinsipnya adalah Kepala Daerah
sebagai Kepala pemerintahan daerah.
Kekuasaan pengelolaan aset/barang milik daerah tersebut
dilaksanakan oleh :
1. Sekretaris Daerah (SEKDA) selaku Pengelola Barang Milik Daerah
2. Kepala Biro/Bagian Perlengkapan/Umum/Unit pengelola barang milik
daerah selaku pembantu pengelola.
3. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna barang
milik daerah.
4. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) selaku kuasa pengguna.
Baik pengelola maupun
pengguna, masing-masing berdasarkan PP No. 6 Tahun 2006 dan Permendagri No. 17
Tahun 2007 telah diberikan tugas sendiri-sendiri sebagai berikut:
Dalam rangka pengelolaan aset/barang milik daerah, Pengelola dan
Pembantu pengelola Aset/Barang Milik Daerah mempunyai tugas (vide Psl 5 ayat
(4) PP No. 6 Tahun 2006 dan vide Psl 6 ayat (2) dan ayat (3) Permendagri No. 17
Tahun 2007) :
1. Menetapkan pejabat yang
mengurus dan menyimpan barang milik daerah
2. Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah
3. Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan
barang milik daerah.
4. Mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan
barang milik daerah yang telah disetujui oleh Kepala Daerah.
5. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik
daerah.
6. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang
milik daerah.
7. Pembantu pengelola mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan
barang milik daerah yang ada pada masing-masing SKPD
Kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD), selaku pengguna barang milik daerah mempunyai tugas (vide
Psl 8 ayat (2) PP No. 6 Tahun 2006 dan vide Psl 6 ayat (4) Permendagri No. 17
Tahun 2007) :
1. Mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi satuan kerja
perangkat daerah yang dipimpinnya kepada Kepala Daerah melalui pengelola;
2. Mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan
penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan
lainnya yang sah kepada Kepala Daerah melalui pengelola;
3. Melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang
berada dalam penguasaannya;
4. Menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya
untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat
daerah yang dipimpinnya;
5. Mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam
penguasaannya;
6. Mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah
dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada Kepala
Daerah melalui pengelola;
7. Menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk
kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat
daerah yang dipimpinnya kepada Kepala Daerah melalui pengelola;
8. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik
daerah yang ada dalam penguasaannya; dan
9. Menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran
(LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) yang berada dalam
penguasaannya kepada pengelola.
Sedangkan Kepala UPTD, selaku Kuasa pengguna barang milik daerah
mempunyai tugas :
1. Mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi unit kerja
yang dipimpinnya kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan;
2. Melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang
berada dalam penguasaannya;
3. Menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya
untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi unit kerja yang
dipimpinnya;
4. Mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam
penguasaannya;
5. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik
daerah yang ada dalam penguasaannya; dan
6. Menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran
(LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) yang berada dalam
penguasaannya kepada kepala satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan.
Saat ini fungsi pengelolaan
barang milik daerah dilaksanakan oleh organisasi yang terpisah dengan organisasi
pengelolaan keuangan daerah. Dengan melihat ketentuan bahwa pengelolaan barang
milik daerah merupakan salah satu elemen penting terhadap penilaian kinerja
keuangan pemerintah daerah dengan penerapan prinsip pengelolaan keuangan secara
efektif dan efisien maka perlu dilakukan penataan/penggabungan unit organisasi
yang menangani pengelolaan keuangan dan barang milik daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar