Pada tanggal 18 Agustus 2009,
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyetujui dan mengesahkan
Rancangan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) menjadi
Undang-undang, sebagai pengganti dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2000. Pengesahan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(UU PDRD) ini sangat strategis dan mendasar di bidang desentralisasi fiskal,
karena terdapat perubahan kebijakan yang cukup fundamental dalam penataan
kembali hubungan keuangan antara Pusat dan Daerah.
Jenis
- jenis pajak daerah tingkat I (Provinsi)
a. Pajak Kendaraan
Bermotor.
b. Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor.
c. Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor.
d. Pajak Air Permukaan.
e. Pajak Rokok.
a. Pajak Kendaraan Bermotor.
Pajak Kendaraan Bermotor
adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai
akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi
karena jual beli, tukar menukar, hibah dll.
c. Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor
Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
d. Pajak Air Permukaan
Pajak Air Permukaan
adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
e. Pajak Rokok
Pajak Rokok adalah pungutan
atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
Jenis
- jenis pajak daerah tingkat II (kab/kota)
a. Pajak Hotel.
b. Pajak Restoran.
c. Pajak Hiburan.
d. Pajak Reklame.
e. Pajak Penerangan Jalan.
f. Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan.
g. Pajak Parkir.
h. Pajak Air Tanah.
i. Pajak Sarang Burung
Walet.
j. Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan.
k. Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan.
a. Pajak Hotel
Pajak Hotel adalah pajak
atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
b. Pajak Restoran
Pajak Restoran adalah pajak
atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
c. Pajak Hiburan
Pajak Hiburan adalah pajak
atas penyelenggaraan hiburan.
d. Pajak Reklame
Pajak Reklame adalah pajak
atas penyelenggaraan reklame
e. Pajak Penerangan Jalan
Pajak Penerangan Jalan
adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun
diperoleh dari sumber lain.
f. Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan
Pajak Mineral Bukan Logam
dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan
batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
g. Pajak Parkir
Pajak Parkir adalah pajak
atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan
berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha,
termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
h. Pajak Air Tanah
Pajak Air Tanah adalah
pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
i. Pajak Sarang Burung
Walet
Pajak Sarang Burung Walet
adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung
walet.
j. Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan
Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang
dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan,
kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan
pertambangan.
k. Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan
Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau
bangunan.
Retribusi
Daerah
1. Retribusi
Jasa Umum
a.
Retribusi Pelayanan Kesehatan
b.
Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
c.
Retribusi Biaya KTP Dan Akte Catatan Sipil
d.
Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
e.
Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
f.
Retribusi Pelayanan Pasar
g.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
h.
Retribusi Periksaan Alat Pemadam Kebakaran
i.
Retribusi Penggantian Alat Cetak Peta
j.
Retribusi Pelayanan Pendidikan
k.
Dst
2. Retribusi
Jasa Usaha
a.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
b.
Retribusi Pasar Grosir / Pertokoan
c.
Retribusi Tempat Pelelangan
d.
Retribusi Terminal
e.
Retribusi Tempat Khusus Parker
f.
Retribusi Penginapan / Pesanggrahan / Vila
g.
Retribusi Penyediaan Dan Atau Penyedotan Kakus
h.
Retribusi Rumah Potong Hewan
i.
Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
j.
Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
k.
Retribusi Penyebrangan Di Air
l.
Retribusi Pengelolaan Limbah Cair
m.
Retribusi Produksi Usaha Daerah, Dst.
3. Retribusi
Perizinan Tertentu
a.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
b.
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman
Beralkohol
c.
Retribusi Izin Gangguan / Keramaian
d.
Retribusi Izin Trayek
e.
Retribusi Izin Usaha Perikanan
f.
Dst
Penambahan
Jenis Retribusi Daerah
Terdapat penambahan 4 jenis
retribusi daerah, yaitu Retribusi Tera/ Tera Ulang, Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi, Retribusi Pelayanan Pendidikan, dan Retribusi Izin Usaha
Perikanan. Dengan penambahan ini, secara keseluruhan terdapat 30 jenis
retribusi yang dapat dipungut oleh daerah yang dikelompokkan ke dalam 3
golongan retribusi, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi
perizinan tertentu.
a. Retribusi Tera/Tera Ulang
Pengenaan Retribusi Tera/Tera
Ulang dimaksudkan untuk membiayai fungsi pengendalian terhadap penggunaan alat
ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya oleh masyarakat. Dengan pengendalian
tersebut, alat ukur, takar, dan timbang akan berfungsi dengan baik, sehingga
penggunaannya tidak merugikan masyarakat.
b. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Pengenaan Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi ditujukan untuk meningkatkan pelayanan dan pengendalian
daerah terhadap pembangunan dan pemeliharaan menara telekomunikasi. Dengan
pengendalian ini, keberadaan menara telekomunikasi akan memenuhi aspek tata
ruang, keamanan dan keselamatan, keindahan dan sekaligus memberikan kepastian
bagi pengusaha. Untuk menjamin agar pungutan daerah tidak berlebihan, tarif
retribusi pengendalian menara telekomunikasi dirumuskan sedemikian rupa
sehingga tidak melampaui 2% dari Nilai Jual Objek Pajak PBB menara
telekomunikasi.
c. Retribusi Pelayanan Pendidikan
Pengenaan retribusi pelayanan
pendidikan dimaksudkan agar pelayanan pendidikan, di luar pendidikan dasar dan
menengah, seperti pendidikan dan pelatihan untuk keahlian khusus yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat dikenakan pungutan dan hasilnya
digunakan untuk membiayai kesinambungan dan peningkatan kualitas pendidikan dan
pelatihan dimaksud.
d. Retribusi Izin Usaha Perikanan
Pengenaan Retribusi Izin Usaha
Perikanan tidak akan memberikan beban tambahan bagi masyarakat, karena selama
ini jenis retribusi tersebut telah dipungut oleh sejumlah daerah sesuai dengan
kewenangannya. Sebagaimana halnya dengan jenis retribusi lainnya, pemungutan
Retribusi Izin Usaha Perikanan dimaksudkan agar pelayanan dan pengendalian
kegiatan di bidang perikanan dapat terlaksana secara terus menerus dengan
kualitas yang lebih baik.
Perluasan
Basis Retribusi Daerah
Perluasan basis retribusi daerah
dilakukan dengan mengoptimalkan pengenaan Retribusi Izin Gangguan, sehingga
mencakup berbagai retribusi yang berkaitan dengan lingkungan yang selama ini
telah dipungut, seperti Retribusi Izin Pembuangan Limbah Cair, Retribusi AMDAL,
serta Retribusi Pemeriksaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
1 komentar:
siang ... thx ..lengkap banget :)
Posting Komentar