Photography

Rabu, 06 Maret 2013

JENIS - JENIS PAJAK DAERAH TINGKAT I & II DAN RETRIBUSI


Pada tanggal 18 Agustus 2009, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) menjadi Undang-undang, sebagai pengganti dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000. Pengesahan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) ini sangat strategis dan mendasar di bidang desentralisasi fiskal, karena terdapat perubahan kebijakan yang cukup fundamental dalam penataan kembali hubungan keuangan antara Pusat dan Daerah.

Jenis - jenis pajak daerah tingkat I (Provinsi)
a. Pajak Kendaraan Bermotor.
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
d. Pajak Air Permukaan.
e. Pajak Rokok.

a. Pajak Kendaraan Bermotor.
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah dll.



c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.

d. Pajak Air Permukaan
 Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

e. Pajak Rokok
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.

Jenis - jenis pajak daerah tingkat II (kab/kota)
a. Pajak Hotel.
b. Pajak Restoran.
c. Pajak Hiburan.
d. Pajak Reklame.
e. Pajak Penerangan Jalan.
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
g. Pajak Parkir.
h. Pajak Air Tanah.
i. Pajak Sarang Burung Walet.
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

a. Pajak Hotel
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.

b. Pajak Restoran
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.

c. Pajak Hiburan
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
d. Pajak Reklame
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame

e. Pajak Penerangan Jalan
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.

f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

g. Pajak Parkir
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

h. Pajak Air Tanah
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

i. Pajak Sarang Burung Walet
Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
 Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.



k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Retribusi Daerah
1.       Retribusi Jasa Umum
a.       Retribusi Pelayanan Kesehatan
b.      Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
c.       Retribusi Biaya KTP Dan Akte Catatan Sipil
d.      Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
e.      Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
f.        Retribusi Pelayanan Pasar
g.       Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
h.      Retribusi Periksaan Alat Pemadam Kebakaran
i.         Retribusi Penggantian Alat Cetak Peta
j.        Retribusi Pelayanan Pendidikan
k.       Dst

2.       Retribusi Jasa Usaha
a.       Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
b.      Retribusi Pasar Grosir / Pertokoan
c.       Retribusi Tempat Pelelangan
d.      Retribusi Terminal
e.      Retribusi Tempat Khusus Parker
f.        Retribusi Penginapan / Pesanggrahan / Vila
g.       Retribusi Penyediaan Dan Atau Penyedotan Kakus
h.      Retribusi Rumah Potong Hewan
i.         Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
j.        Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
k.       Retribusi Penyebrangan Di Air
l.         Retribusi Pengelolaan Limbah Cair
m.    Retribusi Produksi Usaha Daerah, Dst.
3.       Retribusi Perizinan Tertentu
a.       Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
b.      Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
c.       Retribusi Izin Gangguan / Keramaian
d.      Retribusi Izin Trayek
e.      Retribusi Izin Usaha Perikanan
f.        Dst

Penambahan Jenis Retribusi Daerah
Terdapat penambahan 4 jenis retribusi daerah, yaitu Retribusi Tera/ Tera Ulang, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Retribusi Pelayanan Pendidikan, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Dengan penambahan ini, secara keseluruhan terdapat 30 jenis retribusi yang dapat dipungut oleh daerah yang dikelompokkan ke dalam 3 golongan retribusi, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

a. Retribusi Tera/Tera Ulang
Pengenaan Retribusi Tera/Tera Ulang dimaksudkan untuk membiayai fungsi pengendalian terhadap penggunaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya oleh masyarakat. Dengan pengendalian tersebut, alat ukur, takar, dan timbang akan berfungsi dengan baik, sehingga penggunaannya tidak merugikan masyarakat.

b. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Pengenaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditujukan untuk meningkatkan pelayanan dan pengendalian daerah terhadap pembangunan dan pemeliharaan menara telekomunikasi. Dengan pengendalian ini, keberadaan menara telekomunikasi akan memenuhi aspek tata ruang, keamanan dan keselamatan, keindahan dan sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha. Untuk menjamin agar pungutan daerah tidak berlebihan, tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi dirumuskan sedemikian rupa sehingga tidak melampaui 2% dari Nilai Jual Objek Pajak PBB menara telekomunikasi.



c. Retribusi Pelayanan Pendidikan
Pengenaan retribusi pelayanan pendidikan dimaksudkan agar pelayanan pendidikan, di luar pendidikan dasar dan menengah, seperti pendidikan dan pelatihan untuk keahlian khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat dikenakan pungutan dan hasilnya digunakan untuk membiayai kesinambungan dan peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dimaksud.

d. Retribusi Izin Usaha Perikanan
Pengenaan Retribusi Izin Usaha Perikanan tidak akan memberikan beban tambahan bagi masyarakat, karena selama ini jenis retribusi tersebut telah dipungut oleh sejumlah daerah sesuai dengan kewenangannya. Sebagaimana halnya dengan jenis retribusi lainnya, pemungutan Retribusi Izin Usaha Perikanan dimaksudkan agar pelayanan dan pengendalian kegiatan di bidang perikanan dapat terlaksana secara terus menerus dengan kualitas yang lebih baik.

Perluasan Basis Retribusi Daerah
Perluasan basis retribusi daerah dilakukan dengan mengoptimalkan pengenaan Retribusi Izin Gangguan, sehingga mencakup berbagai retribusi yang berkaitan dengan lingkungan yang selama ini telah dipungut, seperti Retribusi Izin Pembuangan Limbah Cair, Retribusi AMDAL, serta Retribusi Pemeriksaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

siang ... thx ..lengkap banget :)