A.
CUM. AND EX. DATE
Karena corporat action sangat
berpengaruh terhadap harga saham, maka investor harus berhati-hati terhadap
tanggal cum. dan ex. corporat action
karena hal tersebut berkaitan dengan hak untuk memperoleh dividen tunai, bukti right, saham bonus, atau dividen saham.
Apabila investor beli lalai terhadap tanggal cum. dan ex., maka hak
tersebut akan jatuh ketangan penjual. Jadi investor beli akan selalu menjadi
pihak yang dirugikan.
B.
MARGIN
TRADING VS SHORT SELLING
1. Margin Trading
Jika kondisi
pasar modal sedang semarak karena investormerasa optimis dengan perekonomian di
masa depan, maka perdagangan efek di bursa akan meningkat dalam hal frekuensi,
volume, dan nilai perdagangan. Dalam keadaan perdagangan yang sedang semarak
ada kecenderungan harga-harga seluruh jenis saham merangkak naik secara merata
(disebut pasar sedang bullish).
Apabila pasar sedang bullish, broker
efek akan mengambil kebijakan margin
trading kepada nasabahnya. Kantor broker
memberikan pinjaman sebesar 50% dari total transaksi, yang akan dilunasi
kemudian setelah saham dijual dengan mendapatkan keuntungan. Dengan margin trading investor akan mendapatkan
keuntungan yang lebih besar dan kantor broker akan menerima transaksi (transactiom fee) yang juga lebih besar.
2.
Short
Selling
Apabila
bursa efek sedang lesu, yang ditandai dengan turunnya harga saham secara
perlahan setiap hari, investor akan melakukan short selling. Maksud dari short
selling adalah tindakan menjual saham, padahal belum memiliki saham
tersebut. Mekanisme short selling adalah menjual pada pagi hari dan membeli pada
sore hari sebelum jam perdagangan usai dengan jumlah unit saham yang sama
sehingga pada hari itu tidak ada kewajiban menyerahkan saham. Investor akan
melakukan short selling apabila ia
mengestimasi bahwa sore hari harga saham akan turun, sehingga apabila pagi ini
dia menjual saham akan menguntungkan karena harga pagi hari lebih tinggi dari
pada harga sore hari. Apabila estimasi investor tersebut meleset dan ternyata
harga naik pada sore hari, maka investor
terpaksa harus membeli dengan kerugian.
3. Cornering
Penurunan harga saham dapat terjadi
secara alami dank arena rekayasa. Peurunan akibat rekayasa sangat berbahaya,
karena harga dapat direkayasa turun pada sesi pertama (pagi hari) dan akan dan
akan dinaikkan lagi pada sesi kedua (sore hari). Investor besar atau kelas
kakap dapat melakukan tindakan rekayasa yang dapat melibatkan investor lain
serta menyebarkan issue mengenai
penurunan harga suatu jenis saham akan terjadi sepanjang hari perdagangan. Setelah
investor konvesional yang tidak
termaksud investor rekayasa termakan
rumor dan melakukan short selling dalam
jumlah cukup besar, investor rekayasa akan
melakukan pembelian kembali dengan harga yang terus meningkat hingga berada di
atas harga paghi hari. Dengan demikian, investor konvesional terpaksa harus
membeli dengan harga tinggi sebelum jam perdagangan ditutup tindakan sengaja investor rekayasa menurunkan harga pada
pagi hari dan menaikkannya pada sore hari melebihi harga pagi hari sehingga
menyudutkan investor konvesional yang melakukan short selling disebut sebagai tindakan cornering.
C.
PERATURAN
PENCATATAN SAHAM
1.
Jenis Pencatatan
a. Pencatatan
pendahuluan (pre-listing) dilakukan
pada saat calon emiten sedang dalam proses go
public. Bursa dan calon emiten akan menandatangani perjanjian pendahuluan
sebagai tanda persetujuan prinsip atas pencatatan saham.
b. Pencatatan
awal (initial listing) adalah tanggal
pencatatan resmi suatu saham yang tercatat di Bursa Efek dan yang untuk pertama
kalinya suatu saham diperdagangkan di Bursa Efek.
c. Keluar dari
pencatatan (delisting) adalah
penghapusan pencatatan efek dari daftar efek yang tercatat di Bursa Efek.
d. Pencatatan
kembali (relisting) adalah pencatatan
kembali setelah pernah di-delist dari
Bursa Efek.
2.
Ketentuan
Umum Pencatatan
a. Efek ekuitas
yang dicatatkan di bursa efek meliputi saham, hak memesan efek terlebih dahulu,
waran, dan turunan lainnya.
b. Perusahaan
wajib mencatatkan seluruh saham (company
listing).
c. Pencatatan
saham yang berasal dari righ, waran, obligasi konvertibel, dan lain-lain wajib
dilakukan secara pra-pencatatan.
d. Setiap efek
yang bersifat ekuitas selain saham yang tercatat di bursa harus memberikan hak
kepada pemegangnya untuk memperoleh 1 saham.
e. Perusahaan
tercatat dilarang melakukan stock split atau reverse stock
sekurang-kurangnya 12 bulan sejak saham diperdagangkan di bursa.
f. Perusahaan
tercatat dilarang melakukan stock split atau
reverse stock sekurang-kurangnya 12
bulan sejak tanggal perubahan nilai nominal terakhir.
3.
Persyaratan
Pencatatan
a. Perusahaan
berbadan hukum perseorangan terbatas.
b. Pernyataan
pendaftaran yang disampaikan kepada Bapepam dinyatakan efektif.
c. Memiliki
komisaris independen sekurang-kurangnya 30% dari jumlah anggota dewan
komisaris.
d. Memiliki direktur yang tidak
terafiliasi sekurang-kurangnya 1 orang yang dipilih terlebih dahulu melalui
RUPS sebelum pencatatan dan efektif bertindak sebagai direktur setelah saham
dicatatkan.
e. Memilki
komite audit selambat-lambatnya 6 bulan setelah saham tercatat.
f. Memiliki
sekertaris perusahaan.
g. Nilai
nominal saham sekurang-kurangnya Rp 100.
h. Direksi dan
komisaris harus memiliki baik sesuai ketentuan Bursa
4.
Persyaratan
Pencatatan di Papan Utama
a. Telah
beroperasi dalam bisnis utama sekurang-kurangnya 36 bulan secara terus-menerus.
b. Laporan
keuangan 2 tahun terakhir yang telah diaudit dan laporan interin tahun ketiga mendapat opini
“wajar Tanpa Pengecualian” dari akuntan.
c. Nilai aktiva
berwujud bersih sekurang-kurangnya Rp 100 miliar berdasarkan laporan keuangan
yang telah di audit.
d. Jumlah saham yang dimiliki oleh
pihak minoritas setelah penawaran umum atau yang telah dimiliki oleh perusahaan
yang sahamnya telah tercatat di Bursa lain dalam 5 hari sebelum tanggal
pencatatan sekurang-kurangnya 100 juta saham, atau 35% dari modal disetor, mana
yang lebih kecil.
e. Jumlah
pemegang saham paling sedikit 1.000 orang memiliki rekening efek di Anggota
Bursa sesuai dengan Ketentuan Bursa.
5.
Persyaratan
Pencatatan di Papan Pengembangan
a. Telah
beroperasi dalam bisnis utama sekurang-kurangnya 12 bulan secara terus-menerus.
b. Laporan
keuangan 1 tahun terakhir yang telah diaudit dan laporan interim tahun kedua
mendapat opini “Wajar Tanpa Pengecualian” dari akuntan.
c. Nilai aktiva
berwujud bersih sekurang-kurangnya Rp 5 miliar berdasarkan laporan keuangan
yang telah diaudit.
d. Jumlah saham yang dimiliki oleh
pihak minoritas setelah Penawaran Umum atau yang telah dimiliki oleh perusahaan
yang sahamnya telah tercatat di bursa lain dalam 5 hari sebelum tanggal
pencatatan sekurang-kurangnya 50 juta saham, atau 35% dari modal disetor, mana
yang lebih kecil.
e. Jumlah pemegang saham paling sedikit
500 orang memiliki rekening efek di Anggota Bursa sesuai dengan Ketentuan
Bursa.
f. Perjanjian
emisi harus dalam bentuk komitmen penuh (full
commitment)
6.
Komisaris,
Komite Audit, dan Sekertaris Perusahaan
a.
Komisaris Independen
·
Jumlah komisaris independen harus sebanding dengan
jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali dengan ketetntuan
jumlah komisaris independen sekurang-kurangnya 30% dari seluruh anggota
komisaris.
·
Dewan komisaris wajib memberikan rekomendasi perbaikan
saran kepada seluruh anggota direksi perusahaan tercatat.
·
Komisaris independen wajib menyampaikan peristiwa atau
kejadian penting yang diketahuinya kepada dewan komisaris perusahaan tercatat.
b.
Komite Audit
Keanggotaan
komite audit sekurang-kurannya harus terdiri dari 3 orang anggota, dimana
seoorang di antaranya merupakan komisaris independen yang sekaligus merangkap
sebagai ketua komite audit, sedangkan anggota lainnya merupakan pihak eksternal
yang independen dan satu diantaranya memiliki kemampuan di bidang akuntansi
dan/atau keuangan.
·
Komite audit bertugas memberikan pendapat professional
yang independen kepada dewan komisaris mengenai laporan atau hal-hal yang
disampaikan oleh direksi kepada dewan komisaris serta mengidentifikasi hal-hal
yang memerlukan perhatian dewan komisaris.
·
Komite audit dalam menjalankan tugasnya wajib
menyampaikan laporan hasil penelaahnya kepada seluruh anggota dewan komisaris.
·
Komite audit wajib menyampaikn laporan atas
aktivitasnya kepada dewan komisaris secara berkala.
c.
Sekertaris Perusahaan
(corporate secretary)
Corporate secretary berfungsi sebagai penghubung antara perusahaan
dan masyarakat investor atau pihak yang berkepentingan dalam memperoleh
informasi tentang perusahaan. Corporate
secretary bertindak mewakili direksi atau perusahaan, sehingga segala
informasi yang disampaikan akan menjadi tanggung jawab direksi atau perusahaan.
7.
Direksi
Beberapa ketentuan mengenai direksi:
a. Laporan
hasil penelaahan yang bersifat material dan rekomendasi perbaikan dari dewan
komisaris wajib disampaikan ke bursa dan tersedia di kantor perusahaan tercatat
untuk dibaca oleh pemegang saham.
b. Keputusan
rapat direksi yang diambil melalui sirkuler harus mendapat persetujuan dari
seluruh anggota direksi.
c. Dalam setiap
rapat direksi agar dibuat minuta rapat dan satu salinannya harus disampaikan
kepada dewan direksi komisaris.
8.
Penghapusan
Pencatatan (Delisting)
Apabila
dengan berlalunya waktu saham yang tercatat di bursa mengalami penurunan
criteria sehingga tidak memenuhi persyaratan pencatatan, maka saham tersebut
dapat dikeluarkan dari pencatatan di bursa. Tindakan penghapusan saham dari
daftar saham yang tercatat di bursa juga dapat dilakukan atas permohonan pihak
emiten sendiri atau disebut voluntary
delisting.
9.
Pencatatan
Kembali (Relisting)
Perusahaan yang sudah de-list dari bursa efek dapat
mencatatkan kembali sahamnya ke Bursa asalkan telah memenuhi persyaratan yang
di tetapkan oleh bursa.
10.
Biaya
Pencatatan (Listing Fee)
Terdapat tiga jenis biaya pencatatan
saham, yaitu :
a. Biaya
pencatatan awal (initial listing fee),
hanya dibayarkan sekali, yaitu pada saat pertama kali dicatat di Bursa Efek.
b. Biaya
pencatatan tahunan (annual listing fee),
dibayarkan setiap tahun yang jatuh temponya sama dengan tanggal pencatatan awal
saham.
c. Biaya
pencatatan tambahan (additional listing
fee), biaya pencatatan atas saham tambahan yang berasal dari saham righ issue, waran, dan saham konversi.
-
D.
PERATURAN PERDAGANGAN
1.
Bentuk
Tawaran Harga
a.
Limit price, adalah
tawaran harga beli atau tawaran harga jual yang diminta oleh investor yang
dinyatakan secara tertulis dalam pesanan lewat telepon atau faksimili.
b.
Market price, adalah
harga yang sedang berlaku di pasar. Berapapun harga yang berlaku di pasar order
harus segera dieksekusi oleh broker efek sampai jumlah unit yang dipesan habis.
c.
Discretionary
price, adalah harga terbaik menurut pandangan pihak broker. Investor
menganggap broker efek lebih tahu soal harga karena setiap detik memantau harga
di pasar dank arena itu menyerahkan masalah tawaran kepada broker efek.
2. Fraksi Harga
Fraksi harga adalah satuan perubahan harga dimana harga berubah menurut
kelipatan yang ditetapkan. Apabila disebut fraksi harga Rp 25, berarti tawaran
harga yang diajukan adalah yang dapat dibagi dengan Rp 25, seperti tawaran Rp
550 atau Rp 575, dan bukan Rp 530 atau Rp 560. Ketentuan fraksi harga ini
dikeluarkan oleh pihak bursa efek dan sering berubah-ubah.
3. Bentuk Order
a.
Day order, adalah pesanan jual beli efek yang hanya
berlaku selama 1 hari. Apabila pesanan tidak berhasil dilaksanakan pada hari
itu, maka besok hari harus melakukan pesanan lagi.
b.
Good till cancelled (GTC), adalah pesanan yang berlaku
sejak pemesanan dilakukan sampai ada pembatalan. Apabila pada hari itu
pemesanan belum dapat dilaksanakan, maka keesokan harinya pesanan itu masi
berlaku, yang berarti broker masi wajib melaksanakan untuk hari-hari
berikutnya, kecuali investor membatalkan pesanan itu.
4. Segmen Pasar
a.
Pasar Reguler, adalah pasar dimana perdagangan efek di
bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang
berkesinambungan (continous auction
market) oleh Anggota Bursa Efek melalui JATS
dan penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa ke-3 setelah terjadi
transaksi bursa (T+3). Transaksi terjadi secara lelang dan rebutan di mana
pihak yang memberikan tawaran tawaran harga terbaik yang dapat duluan. Tawaran
harga terbaik adalah tawaran beli tertinggi dan tawaran jual terendah.
b.
Pasar Tunai, adalah pasar dimana perdagangan efek di
bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang
berkesinambungan (continous auction
market) oleh Anggota Bursa Efek melalui JATS
dan penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa yang sama dengan terjadinya
transaksi bursa (T+0).
c.
Pasar Negosiasi, adalah pasar dimana perdagangan efek
di bursa dilaksanakan berdasrkan tawar-menawar langsung secara individual dan
bukan secara lelang yang berkesinambungan (non
continous auction market) dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan
kesepakatan diantar Anggota Bursa Efek.
5. Pesanan Titipan
Dalam keadaan normal anggota
bursa yang juga menjadi anggota kliring dapat melakukan perdagangan efek di
bursa, baik untuk kepentingan nasabah ataupun untuk kepentingan portofolionya
sendiri. Namun, apabila Anggota Bursa itu terken suspense (penghentian
sementara berdagang) oleh bursa, maka Anggota Bursa yang bersangkutan dapat
melakukan pesanan titipan dengan ketentuan yang berlaku.
6. Pesanan dari Personel Anggota Bursa
Komisaris, direktur atau karyawan Anggota Bursa Efek sebaiknya dilarang
melakukan pesanan jual atau beli di tempat mereka bekerja karena dapat membuka
kesempatan untuk berbuat curang yang merugikan nasabahnya. Kemungkinan
kecenderungan ini hanya dapat diatasi oleh system perdagangan yang memasukkan
order jual atau beli ke dalam computer perdagangan yang diatasnamakan “rekening
nasabah”, atau setidaknya “Rekening Anggota Bursa untuk Nasabah”, yang harus
diawasi secara ketat oleh pihak bursa, termaksud konfirmasi langsung terhadap
rekening-rekening yang dicurigai disalahgunakan.
7. Harga Pra-Pembukaan
Hanya pasar regular yang menggunakan harga pra-penggunaan, harga
pra-penggunaan adalah harga yang terbentuk dalam periode pra-pembukaan, dimana
para anggota bursa memasukkan pesanan jual dan pesanan beli untuk semua jenis
saham sehingga memungkinkan harga transaksi terbentuk 1 detik sebelum
perdagangan resmi dimulai.
8. Perdagangan Waran
Waran diperdagangkan di pasar regular dan pasar tunai. Jika dilakukan di
pasar regular, maka perdagangan waran akan berakhir 4 hari bursa sebelum waran
itu jatuh tempo. Sementara itu, jika dilakukan di pasar tunai, maka perdagangan
waran akan berakhir 1 hari bursa sebelum waran itu jatuh tempo.
9. Pasar Negosiasi
Perdagangan efek di pasar negosiasi dilakukan melalui proses
tawar-menawar secara langsung antar Anggota Bursa Efek, antara nasabah melalui
satu Anggota Bursa Efek, antara nasabah dan Anggota Bursa efek, dan antara
Anggota Bursa Efek dan KPEI. Selanjutnya hasil kesepakatan dari tawar-menawar
tersebut diproses melalui JATS.
10. Perdagangan Obligasi
Obligasi yang mempunyai bunga tetap diperdagangkan dengan harga yang
sudah termaksuk bunga berjalan.
11. Daftar Informasi Perdagangan Harian (DIPH)
Bursa efek pada setiap hari bursa menerbitkan DIPH yang memuat
keterangan mengenai kode dan nama efek, harga previous, harga tertinggi, harga
terendah, harga terakhir, dan perubahan harga, volume, nilai, dan frekuensi;
indeks harga saham individual; dan tawaran jual dan tawaran beli terbaik pada
akhir hari perdagangan.
12. Produk Perdagangan
Produk yang diperdagangkan di Bursa Efek Meliputi :
1.
Saham, yang diperdagangkan hanya dua jenis, yaitu
saham biasa (common stock) dan saham
preferen (preferred stock).
2.
Obligasi, yang diperdagangkan mempunyai berbagai nama
sebutan tetapi satu obligasi dapat dilihat dari berbagai sudut pandang.
3.
Bukti right, diperdagangkan karena pemegang hak tidak
ingin menggunakan haknya untuk membeli saham baru
4.
Waran, diperdagangkan karena umur hak tersebut sangat
panjang. Semakin tinggi harga pasar saham semakin marak waran diperdagangkan
atau ditukarkan dengan saham.
5.
Index
futures, adalah indeks perdagangan saham untuk tujuan spekulasi ataupun hedging. Pembeli akan memiliki resiko
yang sama dengan penjual.
6.
Stock option, adalah
perdagangan saham untuk tujuan spekulasi ataupun hedging. Penjual akan mempunyai resiko yang tak terbatas sedangkan
keuntungannya terbatas. Sebaliknya, pembeli akan memiliki keuntungan yang tak
terbatas dengan resiko terbatas. Disamping itu, pembeli juga memiliki opsi beli
dan opsi jual. Pada opsi beli, penjual mempunyai kewajiban untuk menjual,
sedangkan pada opsi jual, penjual mempunyai kewajiban untuk membeli.
Sumber : Samsul,
Mohamad. 2006. Pasar Modal dan Manajemen Portofolio. Erlangga, Surabaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar