Photography

Rabu, 06 Maret 2013

BURSA EFEK 2



A.  CUM. AND EX. DATE
Karena corporat action sangat berpengaruh terhadap harga saham, maka investor harus berhati-hati terhadap tanggal cum. dan ex. corporat action karena hal tersebut berkaitan dengan hak untuk memperoleh dividen tunai, bukti right, saham bonus, atau dividen saham. Apabila investor beli lalai terhadap tanggal cum. dan ex., maka hak tersebut akan jatuh ketangan penjual. Jadi investor beli akan selalu menjadi pihak yang dirugikan.

B.  MARGIN TRADING VS SHORT SELLING
1.      Margin Trading
Jika kondisi pasar modal sedang semarak karena investormerasa optimis dengan perekonomian di masa depan, maka perdagangan efek di bursa akan meningkat dalam hal frekuensi, volume, dan nilai perdagangan. Dalam keadaan perdagangan yang sedang semarak ada kecenderungan harga-harga seluruh jenis saham merangkak naik secara merata (disebut pasar sedang bullish). Apabila pasar sedang bullish, broker efek akan mengambil kebijakan margin trading kepada nasabahnya. Kantor broker  memberikan pinjaman sebesar 50% dari total transaksi, yang akan dilunasi kemudian setelah saham dijual dengan mendapatkan keuntungan. Dengan margin trading investor akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar dan kantor broker akan menerima transaksi (transactiom fee) yang juga lebih besar.

2.      Short Selling
Apabila bursa efek sedang lesu, yang ditandai dengan turunnya harga saham secara perlahan setiap hari, investor akan melakukan short selling. Maksud dari short selling adalah tindakan menjual saham, padahal belum memiliki saham tersebut. Mekanisme short selling  adalah menjual pada pagi hari dan membeli pada sore hari sebelum jam perdagangan usai dengan jumlah unit saham yang sama sehingga pada hari itu tidak ada kewajiban menyerahkan saham. Investor akan melakukan short selling apabila ia mengestimasi bahwa sore hari harga saham akan turun, sehingga apabila pagi ini dia menjual saham akan menguntungkan karena harga pagi hari lebih tinggi dari pada harga sore hari. Apabila estimasi investor tersebut meleset dan ternyata harga naik  pada sore hari, maka investor terpaksa harus membeli dengan kerugian.

3.      Cornering
Penurunan harga saham dapat terjadi secara alami dank arena rekayasa. Peurunan akibat rekayasa sangat berbahaya, karena harga dapat direkayasa turun pada sesi pertama (pagi hari) dan akan dan akan dinaikkan lagi pada sesi kedua (sore hari). Investor besar atau kelas kakap dapat melakukan tindakan rekayasa yang dapat melibatkan investor lain serta menyebarkan issue mengenai penurunan harga suatu jenis saham akan terjadi sepanjang hari perdagangan. Setelah investor konvesional yang tidak termaksud investor rekayasa termakan rumor dan melakukan short selling dalam jumlah cukup besar, investor rekayasa akan melakukan pembelian kembali dengan harga yang terus meningkat hingga berada di atas harga paghi hari. Dengan demikian, investor konvesional terpaksa harus membeli dengan harga tinggi sebelum jam perdagangan ditutup tindakan sengaja investor rekayasa menurunkan harga pada pagi hari dan menaikkannya pada sore hari melebihi harga pagi hari sehingga menyudutkan investor konvesional yang melakukan short selling disebut sebagai tindakan cornering.

C.  PERATURAN PENCATATAN SAHAM
1.      Jenis Pencatatan
a.       Pencatatan pendahuluan (pre-listing) dilakukan pada saat calon emiten sedang dalam proses go public. Bursa dan calon emiten akan menandatangani perjanjian pendahuluan sebagai tanda persetujuan prinsip atas pencatatan saham.
b.      Pencatatan awal (initial listing) adalah tanggal pencatatan resmi suatu saham yang tercatat di Bursa Efek dan yang untuk pertama kalinya suatu saham diperdagangkan di Bursa Efek.
c.       Keluar dari pencatatan (delisting) adalah penghapusan pencatatan efek dari daftar efek yang tercatat di Bursa Efek.
d.      Pencatatan kembali (relisting) adalah pencatatan kembali setelah pernah di-delist dari Bursa Efek.


2.      Ketentuan Umum Pencatatan
a.       Efek ekuitas yang dicatatkan di bursa efek meliputi saham, hak memesan efek terlebih dahulu, waran, dan turunan lainnya.
b.      Perusahaan wajib mencatatkan seluruh saham (company listing).
c.       Pencatatan saham yang berasal dari righ, waran, obligasi konvertibel, dan lain-lain wajib dilakukan secara pra-pencatatan.
d.      Setiap efek yang bersifat ekuitas selain saham yang tercatat di bursa harus memberikan hak kepada pemegangnya untuk memperoleh 1 saham.
e.       Perusahaan tercatat dilarang melakukan stock split atau reverse stock sekurang-kurangnya 12 bulan sejak saham diperdagangkan di bursa.
f.       Perusahaan tercatat dilarang melakukan stock split atau reverse stock sekurang-kurangnya 12 bulan sejak tanggal perubahan nilai nominal terakhir.

3.      Persyaratan Pencatatan
a.       Perusahaan berbadan hukum perseorangan terbatas.
b.      Pernyataan pendaftaran yang disampaikan kepada Bapepam dinyatakan efektif.
c.       Memiliki komisaris independen sekurang-kurangnya 30% dari jumlah anggota dewan komisaris.
d.      Memiliki direktur yang tidak terafiliasi sekurang-kurangnya 1 orang yang dipilih terlebih dahulu melalui RUPS sebelum pencatatan dan efektif bertindak sebagai direktur setelah saham dicatatkan.
e.       Memilki komite audit selambat-lambatnya 6 bulan setelah saham tercatat.
f.       Memiliki sekertaris perusahaan.
g.      Nilai nominal saham sekurang-kurangnya Rp 100.
h.      Direksi dan komisaris harus memiliki baik sesuai ketentuan Bursa

4.      Persyaratan Pencatatan di Papan Utama
a.       Telah beroperasi dalam bisnis utama sekurang-kurangnya 36 bulan secara terus-menerus.
b.      Laporan keuangan 2 tahun terakhir yang telah diaudit dan  laporan interin tahun ketiga mendapat opini “wajar Tanpa Pengecualian” dari akuntan.
c.       Nilai aktiva berwujud bersih sekurang-kurangnya Rp 100 miliar berdasarkan laporan keuangan yang telah di audit.
d.      Jumlah saham yang dimiliki oleh pihak minoritas setelah penawaran umum atau yang telah dimiliki oleh perusahaan yang sahamnya telah tercatat di Bursa lain dalam 5 hari sebelum tanggal pencatatan sekurang-kurangnya 100 juta saham, atau 35% dari modal disetor, mana yang lebih kecil.
e.       Jumlah pemegang saham paling sedikit 1.000 orang memiliki rekening efek di Anggota Bursa sesuai dengan Ketentuan Bursa.

5.      Persyaratan Pencatatan di Papan Pengembangan
a.       Telah beroperasi dalam bisnis utama sekurang-kurangnya 12 bulan secara terus-menerus.
b.      Laporan keuangan 1 tahun terakhir yang telah diaudit dan laporan interim tahun kedua mendapat opini “Wajar Tanpa Pengecualian” dari akuntan.
c.       Nilai aktiva berwujud bersih sekurang-kurangnya Rp 5 miliar berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit.
d.      Jumlah saham yang dimiliki oleh pihak minoritas setelah Penawaran Umum atau yang telah dimiliki oleh perusahaan yang sahamnya telah tercatat di bursa lain dalam 5 hari sebelum tanggal pencatatan sekurang-kurangnya 50 juta saham, atau 35% dari modal disetor, mana yang lebih kecil.
e.        Jumlah pemegang saham paling sedikit 500 orang memiliki rekening efek di Anggota Bursa sesuai dengan Ketentuan Bursa.
f.       Perjanjian emisi harus dalam bentuk komitmen penuh (full commitment)

6.      Komisaris, Komite Audit, dan Sekertaris Perusahaan
a.      Komisaris Independen
·         Jumlah komisaris independen harus sebanding dengan jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali dengan ketetntuan jumlah komisaris independen sekurang-kurangnya 30% dari seluruh anggota komisaris.
·         Dewan komisaris wajib memberikan rekomendasi perbaikan saran kepada seluruh anggota direksi perusahaan tercatat.
·         Komisaris independen wajib menyampaikan peristiwa atau kejadian penting yang diketahuinya kepada dewan komisaris perusahaan tercatat.


b.      Komite Audit
Keanggotaan komite audit sekurang-kurannya harus terdiri dari 3 orang anggota, dimana seoorang di antaranya merupakan komisaris independen yang sekaligus merangkap sebagai ketua komite audit, sedangkan anggota lainnya merupakan pihak eksternal yang independen dan satu diantaranya memiliki kemampuan di bidang akuntansi dan/atau keuangan.
·         Komite audit bertugas memberikan pendapat professional yang independen kepada dewan komisaris mengenai laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh direksi kepada dewan komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian dewan komisaris.
·         Komite audit dalam menjalankan tugasnya wajib menyampaikan laporan hasil penelaahnya kepada seluruh anggota dewan komisaris.
·         Komite audit wajib menyampaikn laporan atas aktivitasnya kepada dewan komisaris secara berkala.

c.       Sekertaris Perusahaan (corporate secretary)
Corporate secretary  berfungsi sebagai penghubung antara perusahaan dan masyarakat investor atau pihak yang berkepentingan dalam memperoleh informasi tentang perusahaan. Corporate secretary bertindak mewakili direksi atau perusahaan, sehingga segala informasi yang disampaikan akan menjadi tanggung jawab direksi atau perusahaan.

7.      Direksi
Beberapa ketentuan mengenai direksi:
a.       Laporan hasil penelaahan yang bersifat material dan rekomendasi perbaikan dari dewan komisaris wajib disampaikan ke bursa dan tersedia di kantor perusahaan tercatat untuk dibaca oleh pemegang saham.
b.      Keputusan rapat direksi yang diambil melalui sirkuler harus mendapat persetujuan dari seluruh anggota direksi.
c.       Dalam setiap rapat direksi agar dibuat minuta rapat dan satu salinannya harus disampaikan kepada dewan direksi komisaris.


8.      Penghapusan Pencatatan (Delisting)
Apabila dengan berlalunya waktu saham yang tercatat di bursa mengalami penurunan criteria sehingga tidak memenuhi persyaratan pencatatan, maka saham tersebut dapat dikeluarkan dari pencatatan di bursa. Tindakan penghapusan saham dari daftar saham yang tercatat di bursa juga dapat dilakukan atas permohonan pihak emiten sendiri atau disebut voluntary delisting.

9.      Pencatatan Kembali (Relisting)
Perusahaan yang sudah de-list dari bursa efek dapat mencatatkan kembali sahamnya ke Bursa asalkan telah memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh bursa.

10.  Biaya Pencatatan (Listing Fee)
Terdapat tiga jenis biaya pencatatan saham, yaitu :
a.       Biaya pencatatan awal (initial listing fee), hanya dibayarkan sekali, yaitu pada saat pertama kali dicatat di Bursa Efek.
b.      Biaya pencatatan tahunan (annual listing fee), dibayarkan setiap tahun yang jatuh temponya sama dengan tanggal pencatatan awal saham.
c.       Biaya pencatatan tambahan (additional listing fee), biaya pencatatan atas saham tambahan yang berasal dari saham righ issue, waran, dan saham konversi.
-        

D.    PERATURAN PERDAGANGAN
1.      Bentuk Tawaran Harga
a.       Limit price, adalah tawaran harga beli atau tawaran harga jual yang diminta oleh investor yang dinyatakan secara tertulis dalam pesanan lewat telepon atau faksimili.
b.      Market price, adalah harga yang sedang berlaku di pasar. Berapapun harga yang berlaku di pasar order harus segera dieksekusi oleh broker efek sampai jumlah unit yang dipesan habis.
c.       Discretionary price, adalah harga terbaik menurut pandangan pihak broker. Investor menganggap broker efek lebih tahu soal harga karena setiap detik memantau harga di pasar dank arena itu menyerahkan masalah tawaran kepada broker efek.
2.      Fraksi Harga
Fraksi harga adalah satuan perubahan harga dimana harga berubah menurut kelipatan yang ditetapkan. Apabila disebut fraksi harga Rp 25, berarti tawaran harga yang diajukan adalah yang dapat dibagi dengan Rp 25, seperti tawaran Rp 550 atau Rp 575, dan bukan Rp 530 atau Rp 560. Ketentuan fraksi harga ini dikeluarkan oleh pihak bursa efek dan sering berubah-ubah.

3.      Bentuk Order
a.       Day order, adalah pesanan jual beli efek yang hanya berlaku selama 1 hari. Apabila pesanan tidak berhasil dilaksanakan pada hari itu, maka besok hari harus melakukan pesanan lagi.
b.      Good till cancelled (GTC), adalah pesanan yang berlaku sejak pemesanan dilakukan sampai ada pembatalan. Apabila pada hari itu pemesanan belum dapat dilaksanakan, maka keesokan harinya pesanan itu masi berlaku, yang berarti broker masi wajib melaksanakan untuk hari-hari berikutnya, kecuali investor membatalkan pesanan itu.

4.      Segmen Pasar
a.       Pasar Reguler, adalah pasar dimana perdagangan efek di bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continous auction market) oleh Anggota Bursa Efek melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa ke-3 setelah terjadi transaksi bursa (T+3). Transaksi terjadi secara lelang dan rebutan di mana pihak yang memberikan tawaran tawaran harga terbaik yang dapat duluan. Tawaran harga terbaik adalah tawaran beli tertinggi dan tawaran jual terendah.
b.      Pasar Tunai, adalah pasar dimana perdagangan efek di bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continous auction market) oleh Anggota Bursa Efek melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa yang sama dengan terjadinya transaksi bursa (T+0).
c.       Pasar Negosiasi, adalah pasar dimana perdagangan efek di bursa dilaksanakan berdasrkan tawar-menawar langsung secara individual dan bukan secara lelang yang berkesinambungan (non continous auction market) dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan diantar Anggota Bursa Efek.

5.      Pesanan Titipan
 Dalam keadaan normal anggota bursa yang juga menjadi anggota kliring dapat melakukan perdagangan efek di bursa, baik untuk kepentingan nasabah ataupun untuk kepentingan portofolionya sendiri. Namun, apabila Anggota Bursa itu terken suspense (penghentian sementara berdagang) oleh bursa, maka Anggota Bursa yang bersangkutan dapat melakukan pesanan titipan dengan ketentuan yang berlaku.

6.      Pesanan dari Personel Anggota Bursa
Komisaris, direktur atau karyawan Anggota Bursa Efek sebaiknya dilarang melakukan pesanan jual atau beli di tempat mereka bekerja karena dapat membuka kesempatan untuk berbuat curang yang merugikan nasabahnya. Kemungkinan kecenderungan ini hanya dapat diatasi oleh system perdagangan yang memasukkan order jual atau beli ke dalam computer perdagangan yang diatasnamakan “rekening nasabah”, atau setidaknya “Rekening Anggota Bursa untuk Nasabah”, yang harus diawasi secara ketat oleh pihak bursa, termaksud konfirmasi langsung terhadap rekening-rekening yang dicurigai disalahgunakan.

7.      Harga Pra-Pembukaan
Hanya pasar regular yang menggunakan harga pra-penggunaan, harga pra-penggunaan adalah harga yang terbentuk dalam periode pra-pembukaan, dimana para anggota bursa memasukkan pesanan jual dan pesanan beli untuk semua jenis saham sehingga memungkinkan harga transaksi terbentuk 1 detik sebelum perdagangan resmi dimulai.

8.      Perdagangan Waran
Waran diperdagangkan di pasar regular dan pasar tunai. Jika dilakukan di pasar regular, maka perdagangan waran akan berakhir 4 hari bursa sebelum waran itu jatuh tempo. Sementara itu, jika dilakukan di pasar tunai, maka perdagangan waran akan berakhir 1 hari bursa sebelum waran itu jatuh tempo.

9.      Pasar Negosiasi
Perdagangan efek di pasar negosiasi dilakukan melalui proses tawar-menawar secara langsung antar Anggota Bursa Efek, antara nasabah melalui satu Anggota Bursa Efek, antara nasabah dan Anggota Bursa efek, dan antara Anggota Bursa Efek dan KPEI. Selanjutnya hasil kesepakatan dari tawar-menawar tersebut diproses melalui JATS.

10.  Perdagangan Obligasi
Obligasi yang mempunyai bunga tetap diperdagangkan dengan harga yang sudah termaksuk bunga berjalan.

11.  Daftar Informasi Perdagangan Harian (DIPH)
Bursa efek pada setiap hari bursa menerbitkan DIPH yang memuat keterangan mengenai kode dan nama efek, harga previous, harga tertinggi, harga terendah, harga terakhir, dan perubahan harga, volume, nilai, dan frekuensi; indeks harga saham individual; dan tawaran jual dan tawaran beli terbaik pada akhir hari perdagangan.

12.  Produk Perdagangan
Produk yang diperdagangkan di Bursa Efek Meliputi :
1.      Saham, yang diperdagangkan hanya dua jenis, yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock).
2.      Obligasi, yang diperdagangkan mempunyai berbagai nama sebutan tetapi satu obligasi dapat dilihat dari berbagai sudut pandang.
3.      Bukti right, diperdagangkan karena pemegang hak tidak ingin menggunakan haknya untuk membeli saham baru
4.      Waran, diperdagangkan karena umur hak tersebut sangat panjang. Semakin tinggi harga pasar saham semakin marak waran diperdagangkan atau ditukarkan dengan saham.
5.      Index futures, adalah indeks perdagangan saham untuk tujuan spekulasi ataupun hedging. Pembeli akan memiliki resiko yang sama dengan penjual.
6.      Stock option, adalah perdagangan saham untuk tujuan spekulasi ataupun hedging. Penjual akan mempunyai resiko yang tak terbatas sedangkan keuntungannya terbatas. Sebaliknya, pembeli akan memiliki keuntungan yang tak terbatas dengan resiko terbatas. Disamping itu, pembeli juga memiliki opsi beli dan opsi jual. Pada opsi beli, penjual mempunyai kewajiban untuk menjual, sedangkan pada opsi jual, penjual mempunyai kewajiban untuk membeli.


Sumber : Samsul, Mohamad. 2006. Pasar Modal dan Manajemen Portofolio. Erlangga, Surabaya.

Tidak ada komentar: