Photography

Rabu, 06 Maret 2013

KOMPONEN-KOMPONEN APBD


Dalam hal sumber penerimaan yang menjadi hak pemerintah daerah, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tenteng Pemerintah Daerah; dan Undang-Undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah telah menetapkan sumber-sumber penerimaan daerah, sebagai berikut:
a.    Pendapatan Asli Daerah (PAD)
-       Pajak daerah
-       Retribusi daerah
-       Bagian laba pengelolaan aset daerah yang dipisahkan
-       Lain-lain PAD yang sah
b.    Transfer Pemerintah Pusat
-       Bagi hasil pajak
-       Bagi hasil sumber daya alam
-       Dana alokasi umum
-       Dana alokasi khusus
-       Dana otonomi khusus
-       Dana penyesuaian
c.    Transfer Pemerintah Provinsi
-       Bagi hasil pajak
-       Bagi hasil sumber daya alam
-       Bagi hasil lainnya
d.   Lain-lain pendapatan daerah yang sah

Berdasarkan peraturan Permendagri No. 59 Tahun 2007 , klasifikasi belanja dalam sistem anggaran dikelompokkan menjadi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
a.    Belanja tidak langsung, yaitu belanja yang tidak terkait langsung dengan program dan kegiatan, yang terdiri atas:
          i.          Belanja pegawai, dengan onjek belanja meliputi:
-          Gaji dan tunjangan
-          Tambahan penghasilan PNS
-          Belanja penerimaan lainnya pimpinan dan anggota DPRD
-          Biaya pemungutan pajak daerah
             ii.          Belanja bunga
           iii.          Belanja subsidi
           iv.          Belanja hibah
             v.          Belanja bantuan keuangan
           vi.          Belanja bantuan sosial
         vii.          Belanja tidak terduga
b.    Belanja Langsung
             i.            Belanja pegawai, dengan objek belanja meliputi:
-          Honorarium PNS
-          Honorarium non-PNS
-          Uang lembur
-          Belanja beasiswa pendidikan PNS
-          Belanja kursus, pelatihan, sosialisasi, dan bimbingan teknis PNS
             ii.          Belanja barang dan jasa
           iii.          Belanja modal.

Tidak ada komentar: