Dalam hal sumber penerimaan yang menjadi
hak pemerintah daerah, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tenteng Pemerintah
Daerah; dan Undang-Undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah telah menetapkan sumber-sumber penerimaan daerah,
sebagai berikut:
a.
Pendapatan
Asli Daerah (PAD)
-
Pajak
daerah
-
Retribusi
daerah
-
Bagian
laba pengelolaan aset daerah yang dipisahkan
-
Lain-lain
PAD yang sah
b.
Transfer
Pemerintah Pusat
-
Bagi
hasil pajak
-
Bagi
hasil sumber daya alam
-
Dana
alokasi umum
-
Dana
alokasi khusus
-
Dana
otonomi khusus
-
Dana
penyesuaian
c.
Transfer
Pemerintah Provinsi
-
Bagi
hasil pajak
-
Bagi
hasil sumber daya alam
-
Bagi
hasil lainnya
d.
Lain-lain
pendapatan daerah yang sah
Berdasarkan
peraturan Permendagri No. 59 Tahun 2007 , klasifikasi belanja dalam sistem
anggaran dikelompokkan menjadi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
a.
Belanja
tidak langsung, yaitu belanja yang tidak terkait langsung dengan program dan
kegiatan, yang terdiri atas:
i.
Belanja
pegawai, dengan onjek belanja meliputi:
-
Gaji
dan tunjangan
-
Tambahan
penghasilan PNS
-
Belanja
penerimaan lainnya pimpinan dan anggota DPRD
-
Biaya
pemungutan pajak daerah
ii.
Belanja
bunga
iii.
Belanja
subsidi
iv.
Belanja
hibah
v.
Belanja
bantuan keuangan
vi.
Belanja
bantuan sosial
vii.
Belanja
tidak terduga
b.
Belanja
Langsung
i.
Belanja
pegawai, dengan objek belanja meliputi:
-
Honorarium
PNS
-
Honorarium
non-PNS
-
Uang
lembur
-
Belanja
beasiswa pendidikan PNS
-
Belanja
kursus, pelatihan, sosialisasi, dan bimbingan teknis PNS
ii.
Belanja
barang dan jasa
iii.
Belanja
modal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar