A.
DEFINISI
BURSA EFEK
Pengertian pasar modal berdasarkan Keputusan Presiden
No. 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal menyebutkan bahwa Pasar Modal adalah
Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam UU No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara
Tahun 1952 Nomor 67). Menurut UU tersebut, bursa adalah gedung atau
ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek,
sedangkan surat berharga yang dikategorikan sebagai efek adalah saham,
obligasi, serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai efek.
UU yang
mengatur tentang pasar modal (UU Republik Indonesia no. 8 / 1995) juga
mencantumkan pengertian bursa efek, yaitu pihak yang menyelenggarakan dan
menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli
efek pihak-pihak yang lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
Menurut
Husnan (1998), di dalam bukunya ia menjelaskan bahwa bursa efek adalah
perusahaan yang jasa utamanya adalah mneyelanggarakan kegiatan perdagangan
sekuritas di pasar sekunder.
B.
ORGANISASI
BURSA EFEK
Organisasi bursa efek memiliki beberapa fungsi yang
dijabat oleh manajer atau direktur, yaitu :
1.
Fungsi
keanggotaan, bertugas menetapkan peraturan mengenai persyaratan menjadi anggota
bursa, mengingatkan anggota bursa (AB) yang tidak memenuhi persyaratan selama
setahun berjalan dan mengeluarkan pencabutan keanggotaan Bursa.
2.
Fungsi
pencatatan, bertugas menetapkan peraturan mengenai persyaratan pencatatan saham
di Bursa Efek bagi perusahaan yang melakukan penawaran umum, mengeluarkan surat
pencatatan awal dan pencatatan akhir, mengingatkan perusahaan public yang
melanggar persyaratan pencatatan selama tahun berjalan, dan mengeluarkan
perusahaan public dari pencatatan di Bursa.
3.
Fungsi
perdagangan, bertugas menetapkan peraturan perdagangan, mekanisme perdagangan
dan sosialisasinya kepada Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
4.
Fungsi
pengawasan perdagangan (compliance), bertugas melakukan pengawasan terhadap
perdagangan selama jam perdagangan berlangsung untuk mencegah kegiatan penipuan
harga, permainan harga, manipulasi harga, cornering dan short selling.
5.
Fungsi ketaatan
aturan (surveillance), bertugas melakukan pengawasan terhadap Anggota Bursa dan
emiten mengenai ketaatan terhadap peraturan Bursa.
6.
Fungsi
pemeriksaan internal, bertugas melakukan pemeriksaan terhadap semua unit kerja
yang ada dalam organisasi perusahaan, termaksud unit direksi, dan Anggota
Bursa, serta wajib melaporkan secara langsung kepada direksi, komisaris dan
Bapepam tentang masalah-masalah material yang ditemuinya yang dapat
mempengaruhi Perusahaan Efek ataupun Bursa Efek.
7.
Fungsi teknologi
informasi, bertugas melakukan inovasi teknologi perdagangan dan teknologi
informasi berkaitan dengan perkembangan komputerisasi.
8.
Fungsi riset dan
pengembangan, bertugas melakukan kajian-kajian untuk menemukan produk_produk
baru yang akan di perdagangkan.
9.
Fungsi
administrasi dan keuangan, bertugas menjaga kegiatan-kegiatan operasional
tentang administrasi dan keuangannya, menyusun laporan keuangan periodik,
mengkoordinasikan pembuatan anggaran tahunan, dan menyiapkan bahan untuk
auditor.
10. Fungsi hubungan masyarakat, bertugas menjalin hubungan
dengan perushaan publik, pemerintah daerah dan instansi lain yang ada kaitannya
dengan kegiatan umum di Bursa.
C.
PEMILIK BURSA EFEK
Pada dasarnya,
Bursa Efek bisa dimiliki oleh Negara, pemerintah profinsi, pemerintah daerah,
pemerintah kota, atau pihak swasta. Pada umumnya Bursa Efek merupakan
organisasi yang tidak berorientasi laba (nonprofit
oriented organization), tetapi tidak berarti dilarang memperoleh laba. Hal
yang dilarang adalah membagi laba yang diperoleh dalam bentuk dividen tunai.
Memperoleh laba merupakan suatu keharusan agar organisasi dapat berkembang,
karena tanpa laba berarti yang dapat menjadi pemilik Bursa Efek bukan semua
pihak, kecuali pihak yang mempunyai kepentingan dengan kegiatan oprasional
Bursa Efek. Negara, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota dapat menjadi
pemilik Bursa Efek karena bertujuan membangun perekonomian Negara atau
perekonomian daerah masing-masing. Pihak swasta juga dapat menjaadi pemilik
Bursa Efek karena memiliki tujuan ikut menikmati fasilitas Bursa dan sumbangan
pikiran pengembangan Bursa.
Di
Indonesia pemilik Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang juga merupakan
pemegang seat yang bertindak sebagai perantara dan pedagang. Pemegang seat
adalah pihak yang berdagang (stockbroker). Pemisahan antara pemilik Bursa dan
pemegang seat sangat penting untuk mencegah conflict
of interest. Indonesia yang masi mencampurkan fungsi pemilik bursa dan
pemegang seat sebenarnya termaksud tidak melaksanakan azas good corporate governance.
D. PERUSAHAAN
EFEK
Menurut UUPM nomor 8 tahun 1995, Perusahaan Efek
adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi. Pihak yg dimaksud tersebut
adlah perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT).
Penjamin Emisi Efek adalah adalah pihak yang membuat
kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten
dengan ataupun tanpa kewajiban membeli sisa efek yang tidak terjual. Perantara
efek adalah pihak yang melakukan kegiatan membeli atau menjual efek untuk
kepentingan pihak lain. Pedagang efek adalah pihak yang melakukan kegiatan
membeli atau menjual efek untuk kepentingan perusahaan efek itu sendiri. Perusahaan
efek memperoleh izin usaha dari Bapepam.
1. Anggota
Bursa
Menurut
UUPM nomor 8 Tahun 1995 dan peraturan perundangan lainnya, Anggota Bursa adalah
perusahaan efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak
untuk mempergunakan system dan/atau sarana Bursa Efek ssuai dengan peraturan
Bursa Efek. Perusahaan efek yang ingin
melakukan perdagangan sebagai perantara dan/atau pedagang efek wajib memiliki
Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB). Perusahaan efek yang belum memiliki
SPAB dapat bertindak sebagai pedagang efek yang melakukan jual beli efek
layaknya sebagai investor. Mereka tidak dapat melakukan transaksi langsungsung
di Bursa Efek, tetapi pesanan beli dan jual dilakukan melalui Anggota Bursa
lain.
2. Anggota
Kliring
Anggota Bursa (AB) yang
ingin melakukan sendiri pembayaran dana dan penyerahan efek dengan Sentral
Kliring dan Sentral Kustodian diwajibkan untuk menjadi anggota kliring. Untuk
menjadi anggota kliring, AB wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Sentral
Kliring dan Sentral Kustodian. Di Indonesia, Sentral Kliring Efek
diselenggarakan oleh Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) dan Sentral
Kustodian diselenggarakan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Anggota
Bursa yang tidak menjadi anggota Kliring (nonclearinghouse member) tidak
dapat melakukan transaksi secara langsung di Bursa Efek, tetapi dapat
menitipkan pesanan dan penyelesaian kepada Anggota Bursa lainnya yang menjadi
anggota kliring (cleaninghouse member) melalui perjanjian atau kesepakatan
di antara mereka.
3. Penggabungan Fungsi yang memiliki Conflict of Interest
Fungsi perantara dan fungsi
pedagang yang digabung dalam suatu Perusahaan Efek dapat membahayakan investor,
karena investor mungkin akan menanggung resiko kerugian apabila perencanaan
tidak jujur atau investor tidak terus-menerus memonitor order yang dipasang
selama jam perdagangan. Misalnya, investor memasang order beli sebanyak 100 lot
saham ASII pada harga Rp 4000 pada jam 11.00 siang. Perantara segera
melaksanakan order tersebut dan transaksi terjadi, tetapi perantara itu tidak
segera mengkonfirmasikannya kepada investor. Pada sesi kedua yang dimulai
peukul 13.00, harga saham ASII merangkak naik menjadi Rp 4.500 dan perantara
menjual saham ASII tersebut serta memperoleh keuntungan sebesar 100 x 500 x Rp
500 = Rp 25 juta. Keuntungan ini dapat masuk ke rekening Perusahaan Efek
(karena merangkap sebagai Trader) atau ke rekening WPPE (Wakil Perantara
Pedagang Efek) atau rekening direksi Perusahaan Efek melalui penggunaan
rekening nasabah yang pasif.
4. Kepemilikan Perusahaan Efek
Di Indonesia, pihak asing
dapat mendirikan Perusahaan Efek secara patungan dengan pihak Indonesia (joint
venture) dengan komposisi kepemilikan asing maksimal 85%. Pihak asing di
sini adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan, sementara yang
bergerak di bidang nonkeuangan dilarang menjadi pemegang saham Perusahaan Efek.
Pemegang saham Perusahaan Efek dari pihak Indonesia dapat bersifat orang
perorangan atau koperasi dan yayasan atau perseroan. Pemegang saham Perusahaan
Efek dapat memiliki lebih dari satu Perusahaan Efek asalkan kepemilikannya pada
setiap perusahaan itu di bawah 20% dari modal disetor.
5. Wakil Perusahaan Efek
Dalam menjalankan semua fungsi-fungsi itu,
Perusahaan Efek diwakili oleh perorangan yang memenuhi persyaratan yang
ditentukan oleh Bapepam dan Bursa Efek. Fungis emisi efek dijalankan oleh Wakil
Penjamin Emisi Efek (WPE), fungsi perantara dan pedagang efek di jalankan oleh
Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), dan fungsi manajer investasi dijalankan
oleh Wakil Manajer Investasi (WMI). Untuk dapat melakukan kegiatan sebagai WPE, WPPE
dan WMI harus mendapat izin tertulis dari Bapepam, yang biasa disebut izin
perorangan (IP).
6. Modal Perusahaan Efek
Modal disetor dan modal
kerja bersih disesuaikan (MKBD) Perusahaan Efek tergantung pada fungsi-fungsi
yang dimilikinya. Seperti Perantara Pedagang Efek (PPE), Penjamin Emisi Efek
(PEE), atau Manajer Investasi (MII). PPE dipisahkan menjadi dua, yaitu PPE yang
mengadministrasikan rekening nasabah (PPE-ARN), dan yang tidak mengadministrasikan
rekening nasabah (PPE-TARN). Jumlah modal Perusahan Efek seringkali
berubah-ubah sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan.
Tujuan dari modal kerja
bersih disesuaikan (MKBD) adalah untuk mengetahui kemampuan Anggota Bursa dalam
membayar utang jangka pendek yang formulanya diatur oleh Bapepam. Semakin besar
MKBD semakin besar nilai transaksi yang dapat dilakukan oleh anggota Bursa pada
hari bersangkutan. Oleh karena itu, laporan MKBD ke Bursa Efek pada setiap pagi
hari sebelum perdagangan dimulai adalah untuk memberi batas maksimum nilai
perdagangan yang dapat dilakukan oleh Anggota Bursa tersebut pada hari
bersangkutan.
E. MEKANISME
PERDAGANGAN DAN PENYELESAIAN
Perdagangan efek dilaksanakan di Bursa Efek, sedangkan penyelesaian
transaksi berupa pembayaran uang dan penyerahan efek dilaksanakan di Kliring
Penjamin Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sementara
itu, system perdagangan tanpa warkat (scripples
trading) memungkinkan penyelesaian transaksi dilakukan melalui
pemindahbukuan rekening dana dan rekening efek (book-entry system). Agar perdagangan dapat dilakukan dengan cepat,
maka system perdagangan yang ada di Bursa Efek harus dihubungkan dengan system
penyelesaian yang ada di KPEI/KSEI melalui suatu jaringan system perdagangan dan
penyelesaian
1. Setelmen/penyelesaian
Penyelesaian transaksi tergantung pada segmen pasar
mana transaksi dilakukan, yaitu apakah di pasar regular, pasar tunai atau pasar
negosiasi.
Penyelesaian menurut jenis pasar adalah sebagai
berikut : pasar regular = T + 3 ; pasar negosiasi = kesepakatan ; dan pasar
tunai = T + 0. Penyelesaian T + 3 berarti saham dan uang harus diserahkan
selambat-lambatnya tiga hari bursa setelah tanggal transaksi.
Pada tanggal T + 3 penyelesaian transaksi dilakukan di
KPEI untuk pembayaran dan di KSEI untuk penyerahan saham. Apabila AB beli gagal
melakukan pembayaran kepada KPEI, maka terjadi gagal bayar, sedangkan apabila
AB jual gagal menyerahkan saham ke KSEI, maka terjadi gagal serah. KPEI akan
menjual saham (sell-out) milik Ab
yang mengalami gagal bayar untuk menutupi kekurangan pembayarannya. Sebaliknya,
KPEI akan membeli saham (buy-in)
apabila AB jual mengalami gagal serah untuk menutupi kekurangan penyerahan
saham.
Terdapat dua jenis penyelesaian yang berlaku, yaitu trade
for trade dan multilateral netting.
Dalam trade for trade, penyelesaian
transaksi langsung dilakukan sendiri oleh AB beli dan AB jual, serta wajib
melaporkan pelaksanaan penyelesaian kepada KPEI/KSEI berdasarkan daftar hasil
kliring per-transaksi
Dalam multilateral
netting, penyelesaian transaksi dilakukan oleh KPEI/KSEI, yaitu seolah-olah
AB beli membeli dari KPEI/KSEI. AB akan membayar atau menerima sebesar selisih
antara transaksi beli dan transaksi jual. Apabila nilai transaksi jual lebih
besar dari pada nilai transaksi beli, berarti AB akan menerima dana dan
sebaliknya.
2. Lending
& Borrowing
Perdagangan tanpa warkat (scripless
trading) mempunyai banyak keunggulan seperti terhindar dari kehilangan,
pencurian, kerusakan, biaya pengiriman, dan biaya penyimpanan. Selain itu,
penyimpanan saham dalam central custodian
juga memiliki system administrasi yang baik, sehingga memungkinkan
pengelolaan pinjam-meminjam saham.
Sumber : Samsul,
Mohamad. 2006. Pasar Modal dan Manajemen Portofolio. Erlangga, Surabaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar