Photography

Rabu, 06 Maret 2013

BURSA EFEK 1


A.  DEFINISI BURSA EFEK
Pengertian pasar modal berdasarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal menyebutkan bahwa Pasar Modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam UU No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67). Menurut UU tersebut, bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan sebagai efek adalah saham, obligasi, serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai efek.
UU yang mengatur tentang pasar modal (UU Republik Indonesia no. 8 / 1995) juga mencantumkan pengertian bursa efek, yaitu pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak yang lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
Menurut Husnan (1998), di dalam bukunya ia menjelaskan bahwa bursa efek adalah perusahaan yang jasa utamanya adalah mneyelanggarakan kegiatan perdagangan sekuritas di pasar sekunder.


B.  ORGANISASI BURSA EFEK
Organisasi bursa efek memiliki beberapa fungsi yang dijabat oleh manajer atau direktur, yaitu :
1.      Fungsi keanggotaan, bertugas menetapkan peraturan mengenai persyaratan menjadi anggota bursa, mengingatkan anggota bursa (AB) yang tidak memenuhi persyaratan selama setahun berjalan dan mengeluarkan pencabutan keanggotaan Bursa.
2.      Fungsi pencatatan, bertugas menetapkan peraturan mengenai persyaratan pencatatan saham di Bursa Efek bagi perusahaan yang melakukan penawaran umum, mengeluarkan surat pencatatan awal dan pencatatan akhir, mengingatkan perusahaan public yang melanggar persyaratan pencatatan selama tahun berjalan, dan mengeluarkan perusahaan public dari pencatatan di Bursa.
3.      Fungsi perdagangan, bertugas menetapkan peraturan perdagangan, mekanisme perdagangan dan sosialisasinya kepada Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
4.      Fungsi pengawasan perdagangan (compliance), bertugas melakukan pengawasan terhadap perdagangan selama jam perdagangan berlangsung untuk mencegah kegiatan penipuan harga, permainan harga, manipulasi harga, cornering dan short selling.
5.      Fungsi ketaatan aturan (surveillance), bertugas melakukan pengawasan terhadap Anggota Bursa dan emiten mengenai ketaatan terhadap peraturan Bursa.
6.      Fungsi pemeriksaan internal, bertugas melakukan pemeriksaan terhadap semua unit kerja yang ada dalam organisasi perusahaan, termaksud unit direksi, dan Anggota Bursa, serta wajib melaporkan secara langsung kepada direksi, komisaris dan Bapepam tentang masalah-masalah material yang ditemuinya yang dapat mempengaruhi Perusahaan Efek ataupun Bursa Efek.
7.      Fungsi teknologi informasi, bertugas melakukan inovasi teknologi perdagangan dan teknologi informasi berkaitan dengan perkembangan komputerisasi.
8.      Fungsi riset dan pengembangan, bertugas melakukan kajian-kajian untuk menemukan produk_produk baru yang akan di perdagangkan.
9.      Fungsi administrasi dan keuangan, bertugas menjaga kegiatan-kegiatan operasional tentang administrasi dan keuangannya, menyusun laporan keuangan periodik, mengkoordinasikan pembuatan anggaran tahunan, dan menyiapkan bahan untuk auditor.
10.  Fungsi hubungan masyarakat, bertugas menjalin hubungan dengan perushaan publik, pemerintah daerah dan instansi lain yang ada kaitannya dengan kegiatan umum di Bursa.

C.  PEMILIK BURSA EFEK
Pada dasarnya, Bursa Efek bisa dimiliki oleh Negara, pemerintah profinsi, pemerintah daerah, pemerintah kota, atau pihak swasta. Pada umumnya Bursa Efek merupakan organisasi yang tidak berorientasi laba (nonprofit oriented organization), tetapi tidak berarti dilarang memperoleh laba. Hal yang dilarang adalah membagi laba yang diperoleh dalam bentuk dividen tunai. Memperoleh laba merupakan suatu keharusan agar organisasi dapat berkembang, karena tanpa laba berarti yang dapat menjadi pemilik Bursa Efek bukan semua pihak, kecuali pihak yang mempunyai kepentingan dengan kegiatan oprasional Bursa Efek. Negara, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota dapat menjadi pemilik Bursa Efek karena bertujuan membangun perekonomian Negara atau perekonomian daerah masing-masing. Pihak swasta juga dapat menjaadi pemilik Bursa Efek karena memiliki tujuan ikut menikmati fasilitas Bursa dan sumbangan pikiran pengembangan Bursa.
Di Indonesia pemilik Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang juga merupakan pemegang seat yang bertindak sebagai perantara dan pedagang. Pemegang seat adalah pihak yang berdagang (stockbroker). Pemisahan antara pemilik Bursa dan pemegang seat sangat penting untuk mencegah conflict of interest. Indonesia yang masi mencampurkan fungsi pemilik bursa dan pemegang seat sebenarnya termaksud tidak melaksanakan azas good corporate governance.

D.  PERUSAHAAN EFEK
Menurut UUPM nomor 8 tahun 1995, Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi. Pihak yg dimaksud tersebut adlah perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT).
Penjamin Emisi Efek adalah adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan ataupun tanpa kewajiban membeli sisa efek yang tidak terjual. Perantara efek adalah pihak yang melakukan kegiatan membeli atau menjual efek untuk kepentingan pihak lain. Pedagang efek adalah pihak yang melakukan kegiatan membeli atau menjual efek untuk kepentingan perusahaan efek itu sendiri. Perusahaan efek memperoleh izin usaha dari Bapepam.

1.    Anggota Bursa
Menurut UUPM nomor 8 Tahun 1995 dan peraturan perundangan lainnya, Anggota Bursa adalah perusahaan efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan system dan/atau sarana Bursa Efek ssuai dengan peraturan Bursa Efek. Perusahaan efek yang ingin melakukan perdagangan sebagai perantara dan/atau pedagang efek wajib memiliki Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB). Perusahaan efek yang belum memiliki SPAB dapat bertindak sebagai pedagang efek yang melakukan jual beli efek layaknya sebagai investor. Mereka tidak dapat melakukan transaksi langsungsung di Bursa Efek, tetapi pesanan beli dan jual dilakukan melalui Anggota Bursa lain.


2.    Anggota Kliring
Anggota Bursa (AB) yang ingin melakukan sendiri pembayaran dana dan penyerahan efek dengan Sentral Kliring dan Sentral Kustodian diwajibkan untuk menjadi anggota kliring. Untuk menjadi anggota kliring, AB wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Sentral Kliring dan Sentral Kustodian. Di Indonesia, Sentral Kliring Efek diselenggarakan oleh Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) dan Sentral Kustodian diselenggarakan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Anggota Bursa yang tidak menjadi anggota Kliring (nonclearinghouse member) tidak dapat melakukan transaksi secara langsung di Bursa Efek, tetapi dapat menitipkan pesanan dan penyelesaian kepada Anggota Bursa lainnya yang menjadi anggota kliring (cleaninghouse member) melalui perjanjian atau kesepakatan di antara mereka.

3.    Penggabungan Fungsi yang memiliki Conflict of Interest
Fungsi perantara dan fungsi pedagang yang digabung dalam suatu Perusahaan Efek dapat membahayakan investor, karena investor mungkin akan menanggung resiko kerugian apabila perencanaan tidak jujur atau investor tidak terus-menerus memonitor order yang dipasang selama jam perdagangan. Misalnya, investor memasang order beli sebanyak 100 lot saham ASII pada harga Rp 4000 pada jam 11.00 siang. Perantara segera melaksanakan order tersebut dan transaksi terjadi, tetapi perantara itu tidak segera mengkonfirmasikannya kepada investor. Pada sesi kedua yang dimulai peukul 13.00, harga saham ASII merangkak naik menjadi Rp 4.500 dan perantara menjual saham ASII tersebut serta memperoleh keuntungan sebesar 100 x 500 x Rp 500 = Rp 25 juta. Keuntungan ini dapat masuk ke rekening Perusahaan Efek (karena merangkap sebagai Trader) atau ke rekening WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek) atau rekening direksi Perusahaan Efek melalui penggunaan rekening nasabah yang pasif.

4.    Kepemilikan Perusahaan Efek
Di Indonesia, pihak asing dapat mendirikan Perusahaan Efek secara patungan dengan pihak Indonesia (joint venture) dengan komposisi kepemilikan asing maksimal 85%. Pihak asing di sini adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan, sementara yang bergerak di bidang nonkeuangan dilarang menjadi pemegang saham Perusahaan Efek. Pemegang saham Perusahaan Efek dari pihak Indonesia dapat bersifat orang perorangan atau koperasi dan yayasan atau perseroan. Pemegang saham Perusahaan Efek dapat memiliki lebih dari satu Perusahaan Efek asalkan kepemilikannya pada setiap perusahaan itu di bawah 20% dari modal disetor.

5.    Wakil Perusahaan Efek
Dalam menjalankan semua fungsi-fungsi itu, Perusahaan Efek diwakili oleh perorangan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bapepam dan Bursa Efek. Fungis emisi efek dijalankan oleh Wakil Penjamin Emisi Efek (WPE), fungsi perantara dan pedagang efek di jalankan oleh Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), dan fungsi manajer investasi dijalankan oleh Wakil Manajer Investasi (WMI). Untuk dapat melakukan kegiatan sebagai WPE, WPPE dan WMI harus mendapat izin tertulis dari Bapepam, yang biasa disebut izin perorangan (IP).

6.    Modal Perusahaan Efek
Modal disetor dan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) Perusahaan Efek tergantung pada fungsi-fungsi yang dimilikinya. Seperti Perantara Pedagang Efek (PPE), Penjamin Emisi Efek (PEE), atau Manajer Investasi (MII). PPE dipisahkan menjadi dua, yaitu PPE yang mengadministrasikan rekening nasabah (PPE-ARN), dan yang tidak mengadministrasikan rekening nasabah (PPE-TARN). Jumlah modal Perusahan Efek seringkali berubah-ubah sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan.
Tujuan dari modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) adalah untuk mengetahui kemampuan Anggota Bursa dalam membayar utang jangka pendek yang formulanya diatur oleh Bapepam. Semakin besar MKBD semakin besar nilai transaksi yang dapat dilakukan oleh anggota Bursa pada hari bersangkutan. Oleh karena itu, laporan MKBD ke Bursa Efek pada setiap pagi hari sebelum perdagangan dimulai adalah untuk memberi batas maksimum nilai perdagangan yang dapat dilakukan oleh Anggota Bursa tersebut pada hari bersangkutan.

E.  MEKANISME PERDAGANGAN DAN PENYELESAIAN
Perdagangan efek dilaksanakan di Bursa Efek, sedangkan penyelesaian transaksi berupa pembayaran uang dan penyerahan efek dilaksanakan di Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sementara itu, system perdagangan tanpa warkat (scripples trading) memungkinkan penyelesaian transaksi dilakukan melalui pemindahbukuan rekening dana dan rekening efek (book-entry system). Agar perdagangan dapat dilakukan dengan cepat, maka system perdagangan yang ada di Bursa Efek harus dihubungkan dengan system penyelesaian yang ada di KPEI/KSEI melalui suatu jaringan system perdagangan dan penyelesaian

1.      Setelmen/penyelesaian
Penyelesaian transaksi tergantung pada segmen pasar mana transaksi dilakukan, yaitu apakah di pasar regular, pasar tunai atau pasar negosiasi.
Penyelesaian menurut jenis pasar adalah sebagai berikut : pasar regular = T + 3 ; pasar negosiasi = kesepakatan ; dan pasar tunai = T + 0. Penyelesaian T + 3 berarti saham dan uang harus diserahkan selambat-lambatnya tiga hari bursa setelah tanggal transaksi.
Pada tanggal T + 3 penyelesaian transaksi dilakukan di KPEI untuk pembayaran dan di KSEI untuk penyerahan saham. Apabila AB beli gagal melakukan pembayaran kepada KPEI, maka terjadi gagal bayar, sedangkan apabila AB jual gagal menyerahkan saham ke KSEI, maka terjadi gagal serah. KPEI akan menjual saham (sell-out) milik Ab yang mengalami gagal bayar untuk menutupi kekurangan pembayarannya. Sebaliknya, KPEI akan membeli saham (buy-in) apabila AB jual mengalami gagal serah untuk menutupi kekurangan penyerahan saham.
Terdapat dua jenis penyelesaian yang berlaku, yaitu  trade for trade dan multilateral netting. Dalam trade for trade, penyelesaian transaksi langsung dilakukan sendiri oleh AB beli dan AB jual, serta wajib melaporkan pelaksanaan penyelesaian kepada KPEI/KSEI berdasarkan daftar hasil kliring per-transaksi
Dalam multilateral netting, penyelesaian transaksi dilakukan oleh KPEI/KSEI, yaitu seolah-olah AB beli membeli dari KPEI/KSEI.  AB akan membayar atau menerima sebesar selisih antara transaksi beli dan transaksi jual. Apabila nilai transaksi jual lebih besar dari pada nilai transaksi beli, berarti AB akan menerima dana dan sebaliknya.
2.      Lending & Borrowing
Perdagangan tanpa warkat (scripless trading) mempunyai banyak keunggulan seperti terhindar dari kehilangan, pencurian, kerusakan, biaya pengiriman, dan biaya penyimpanan. Selain itu, penyimpanan saham dalam central custodian juga memiliki system administrasi yang baik, sehingga memungkinkan pengelolaan pinjam-meminjam saham.

Sumber : Samsul, Mohamad. 2006. Pasar Modal dan Manajemen Portofolio. Erlangga, Surabaya.

Tidak ada komentar: