Bank Syariah
- Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
- Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
- Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelolaan pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank
- Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
- Prinsip bagi hasil:
·
Penentuan
besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada
kemungkinan untung dan rugi
·
Besarnya
nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
·
Jumlah
pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
·
Tidak
ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
·
Bagi
hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu
tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua
belah pihak.
Bank Konvensional
- Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
- Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang
- Sistem bunga:
·
Penentuan
suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk
pihak Bank
·
Besarnya
prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
·
Jumlah
pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat
keadaan ekonomi sedang baik
·
Eksistensi
bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
·
Pembayaran
bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan
oleh pihak nasabah untung atau rugi.
Sistem profit and loss
sharing dalam pelaksanaannya merupakan bentuk dari perjanjian kerjasama
antara pemodal (investor) dan pengelola modal (enterpreneur)
dalam menjalankan kegiatan usaha ekonomi, dimana di antara keduanya akan
terikat kontrak bahwa di dalam usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan
dibagi kedua pihak sesuai nisbah kesepakatan di awal perjanjian, dan begitu
pula bila usaha mengalami kerugian akan ditanggung bersama sesuai porsi
masing-masing.
Kerugian, bagi pemodal tidak mendapatkan kembali modal
investasinya secara utuh ataupun keseluruhan, dan bagi pengelola modal tidak
mendapatkan upah/hasil dari jerih payahnya atas kerja yang telah dilakukannya.
Revenue sharing, secara
bahasa revenue berarti uang masuk, pendapatan, atau income. Dalam
istilah perbankan revenue sharing berarti proses bagi pendapatan yang
dilakukan sebelum memperhitungkan biaya-biaya operasional yang ditanggung oleh
bank, biasanya pendapatan yang didistribusikan hanyalah pendapatan atas
investasi dana, dana tidak termasuk fee atau komisi atau jasa-jasa yang
diberikan oleh bank karena pendapatan tersebut pertama harus dialokasikan untuk
mendukung biaya operasional bank. Maksudnya pembagian dana terhadap nasabah
atas pendapatan-pendapatan yang diperoleh oleh bank tanpa menunggu
pengurangan-pengurangan atas pembiayaan-pembiayaan yang dikeluarkan oleh bank
dalam pengelolaan dana yang diamanatkan oleh nasabah, disatu sisi pelaksanaan revenue
sharing ini bertentangan dengan prinsip bagi hasil itu sendiri, karena
dalam prinsip bagi hasil tentunya investor bertanggung jawab atas dana yang
diamanatkannya, artinya ia juga memiliki andil dalam pengelolaan dananya,
bahkan jika terjadi kerugian dalam usaha maka shohibul mall ikut menanggung
kerugiannya.
KEUNGGULAN DAN
KELEMAHAN BANK ISLAM
Keunggulan Bank Islam
Keunggulan bank Islam menurut Karnaen Perwataatmadja dan M Syafi’I Antonio dalam buku “Apa Dan Bagaimana Bank Islam” :
Keunggulan Bank Islam
Keunggulan bank Islam menurut Karnaen Perwataatmadja dan M Syafi’I Antonio dalam buku “Apa Dan Bagaimana Bank Islam” :
1.
Keunggulan
Bank Islam terutama pada kuatnya ikatan emosional keagamaan antara pemegang
saham,pengelola bank,dan nasabahnya.Dari ikatan emosional inilah dapat
dikembangkan kebersamaan dalam menghadapi risiko usaha dan membagi keuntungan
secara jujur dan adil.
2.
Dengan
adanya keterikatan secara religi,maka semua pihak yang terlibat dalam bank
Islam adalah berusaha sebaik-baiknya dengan pengalaman ajaran agamanya sehingga
berapa pun hasil yang diperoleh diyakini membawa berkah.
3.
Adanya
Fasilitas pembiayaan (al=mudharabah dan al-musyarakah) yang tidak membebani
nasabah sejak awal dengan kewajiban membayar biaya secara tetap.hai ini adalah
memberikan kelonggaran phychologis yang diperlukan nasabah untuk dapat berusaha
secara tenang dan sungguh-sungguh.
4.
Dengan
adanya sistim bagi hasil maka untuk penyimpan dana setelah tersedia peringatan
dini tentang keadaan banknya yang bias diketahui sewaktu-waktu dari naik
turunnya jumlah bagi hasil yang diterima.
5.
Penerapan
sistim bagi hasil dan ditanggalkannya sistem bunga menjadikan bank Islam lebih
mandiri dari pengaruh gejolak moneter baik dari dalam maupun dari luar negeri.
Kelemahan
Bank Islam
Kelemahan Bank Islam dan bagaimana upaya mengatasinya, dari pendapat Karnaen Perwataatmadja dan M Syafi’I Antonio dalam buku “Apa Dan Bagaimana Bank Islam” adalah sebagai berikut :
Kelemahan Bank Islam dan bagaimana upaya mengatasinya, dari pendapat Karnaen Perwataatmadja dan M Syafi’I Antonio dalam buku “Apa Dan Bagaimana Bank Islam” adalah sebagai berikut :
1.
utama
Kelemahan bank Islam adalah bahwa bank dengan sisem ini terlalu berprasangka
baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat
dalam bank Islam adalah jujur.Dengan demikian bank Islam sangat rawan terhadap
mereka yang beritikad tidak baik,sehingga diperlukan usaha tambahan untuk
mengawasi nasabah yang menerima pembiayaan dari bank Islam.
2.
Sitem
bagi hasil memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam
menghitung bagian laba nasabah yang kecil-kecil dan yang nilai simpanannya di
bank tidak tetap.Dengan demikian kemungkinan salah hitung setiap saat bias terjadi
sehingga diperlukan kecermatan yang lebih besar dari bank konvensional.
3.
Karena
bank ini membawa misi bagi hasil yang adil,maka bank Islam lebih memerlukan
tenaga-tenaga profesionan yang andal dari pada bank konvensional. Kekeliruan
dalam menilaui proyek yang akan dibiayai bank dengan system bagi hasil akan
membawa akibat yang lebih besar daripada yang dihadapi bank konvensional yang
hasil pendapatannya sudah tetap dari bunga.
SISTEM BAGI HASIL AL-MUDHARABAH
4.1 Pengertian Al-Mudharabah
Menurut Muhammad Syafi’I Antonio
dalam bukunya”Bank Syariah Suatu Pengenalan Umum”. Mudharabah berasal dari kata
dharb,artinya memukul atau berjalan, pengertian mrmukul ini lebih tepatnya
adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha secara teknis
Al-Mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak dimana pihak pertama
(shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal,sedangkan pihak lainnya
menjadi pengelola keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan
yang dituangkan dalam kontrak sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilikn
modal selama kerugian itu bukan kelalaian si pengelola seandainya kerugian itu
disebabkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola harus bertanggungjawab
atas kerugian tersebut.
Jenis-Jenis Al-Mudharabah
Secara
umum mudharabah terbagi kepada dua jenis yaitu :
1.
Mudharabah
Muthalaqah
Adalah
bentuk kerjasama antara shahibul maal dengan mudharib yang cakupannya sangat
luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha,waktu,dan daerah bisnis.
2.
Mudharabah
Muqayyadah
Disebut
juga dengan istilah restricted mudharabah/specified mudharabah adalah kebalikan
dari mudharabah muthalaqah, Si Mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha,
waktu atau tempat usaha.Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan
kecenderungan umum si shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha.
Aplikasi
Dalam Perbankan
Al-Mudharabah
biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi
penghimpunan dana,al-mudharabah diterapkan pada :
1.
Tabungan
berjangka yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus,seperti tabungan
haji,tabungan qurban,dan sebagainya.
2.
Deposito
biasa
3.
Deposito
Spesial (Special Investment),dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk
bisnis tertentu,misalnya murabahah saja atau ijarah saja.Sedangkan pada sisi
pembiayaan, mudharabah ditetapkan untuk :
·
Pembiayaan
modal kerja,seperti modal kerja perdagangan dan jasa
·
Investasi
khusus;disebut juga mudharabah muqayyadah,dimana sumber dana khusus dengan
penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul
maal.
Manfaat Dan Risiko Al-Mudharabah
Manfaat Dan Risiko Al-Mudharabah
1. Manfaat Al-Mudharabah
·
Bank
akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah
meningkat
·
Bank
tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara
tetap,tetapi disesuaikan dengan pandapatan atau hasil usaha bank,sehingga bank
tidak akan pernah mengalami negative spread
·
Pengembalian
pokok pembiayaan disesuaikan dengan Cash flow atau arus kas usaha nasabah,
sehingga tidak memberatkan nasabah.
·
Bank
akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar
halal,aman,dan menguntungkan karena keuntungan yang konkrit dan benar-benar
terjadi itulah yang akan dibagikan.
·
Prinsip
bagi hasil dalam al-mudharabah atau al-musyarakah ini berbeda dengan prinsip
bunga tetap dimana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah
bunga tetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan
terjadi krisis ekonomi.
2.
Risiko Al-Mudharabah
Risiko yang terdapat dalam
al-mudharabah,terutama pada penerapan dalam pembiayaan,relatif
tinggi.Diantaranya :
·
Side
Streaming ; nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam
kontrak.
·
Lalai
dan kesalahan yang disengaja
·
Penyembunyian
keuntungan oleh nasabah bila nasabahnya tidak jujur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar